BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 425

(1)

Setiap orang  yang  memberikan  atau menyerahkan kepada  orang  lain  anak yang  ada di  bawah kekuasaannya  yang sah  dan  belum berumur  12  (dua belas) tahun, padahal  diketahui  bahwa anak  tersebut akan  dimanfaatkan untuk  melakukan  perbuatan meminta minta atau untuk  melakukan  pekerjaan  yang berbahaya  atau  yang  dapat  membahayakan kesehatannya,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 4 (empat)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “anak yang  ada di bawah  kekuasaannya  yang sah” adalah  anak  kandung, anak  tiri, anak  angkat,  atau anak yang berada di bawah  pengawasannya, atau anak yang  dipercayakan  untuk diasuh,  dididik,  atau  dijaga  dan belum  berumur 12 (dua belas)  tahun

(2)

Setiap  orang yang  menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), dipidana  dengan pidana yang sama

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 425 KUHP (halaman 145)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 64