Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah” adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang berada di bawah pengawasannya, atau anak yang dipercayakan untuk diasuh, dididik, atau dijaga dan belum berumur 12 (dua belas) tahun