BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Percabulan - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
PERCABULAN
Pasal 414

(1)

Setiap  orang  yang melakukan  perbuatan cabul terhadap  orang lain yang  berbeda atau sama jenis kelaminnya :

a.

di depan umum, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun 6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III;

b.

secara  paksa  dengan  Kekerasan atau  Ancaman Kekerasan,  dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 9 (sembilan)  tahun; atau

c.

yang  dipublikasikan  sebagai  muatan Pornografi, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun

(2)

Setiap  orang dengan Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan  memalsa  orang  lain  untuk melakukan perbuatan  cabul  terhadap  dirinya,  dipidana dengan pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 415

Dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap  orang  yang :

a.

melakukan  perbuatan  cabul  dengan seseorang yang diketahui  orang tersebut  pingsan  atau tidak  berdaya; atau

b.

melakukan  perbuatan  cabul  dengan seseor€rng  yang diketahui  atau  patut  diduga Anak.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “perbuatan cabul”  adalah kontak  seksual  yang berkaitan  dengan nafsu  birahi, kecuali  perkosaan

Pasal 416

(1)

Jika  salah  satu Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  414  dan  Pasal 415 mengakibatkan  Luka Berat,  dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 12 (dua  belas) tahun

(2)

Jika salah  satu Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 414 dan  Pasal  415  mengakibatkan  matinya orang,  dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 417

Setiap orang yang memberi  atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa  yang timbul  dari hubungan  keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang  yang diketahui  atau  patut  diduga Anak,  untuk melakukan  perbuatan cabul  atau membiarkan  terhadap dirinya  dilakukan  perbuatan  cabul, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Tindak  Pidana dalam ketentuan ini adalah  perbuatan menggerakkan seseorang  yang  belum dewasa,  belum kawin,  dan berkelakuan baik  untuk melakukan perbuatan  cabul atau  persetubuhan  dengannya  atau membiarkan  terhadap dirinya dilakukan  perbuatan  cabul.  Cara untuk menggerakkan  seseorang tersebut adalah dengan  memberi  hadiah atau be{anji  akan  memberi hadiah, dan dengan  cara  tersebut  pelaku Tindak Pidana menyalahgunakan  wibawa yang  timbul  dari hubungan keadaan  atau menyesatkan orang  tersebut

Pasal 418

(1)

Setiap  orang yang  melakukan percabulan  dengan  Anak kandung,  Anak  tirinya,  Anak  angkatnya, atau  Anak  di bawah  pengawasannya yang  dipercayakan  padanya untuk  diasuh  atau dididik,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Tindak Pidana yang  diatur  dalam ketentuan  ini dikenal  dengan  inses

(2)

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 12 (dua  belas)  tahun :

a.

Pejabat yang  melakukan  percabulan  dengan bawahannya  atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan  padanya  untuk dijaga; atau

b.

dokter,  guru,  pegawai, pengurus,  atau  petugas  pada lembaga  pemasyarakatan,  lembaga  negara,  tempat latihan karya,  rumah pendidikan, rumah  yatim dan/atau  piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan  perbuatan  cabul  dengan  orang yang dimasukkan ke lembaga,  rumah, atau panti tersebut.

Penjelasan :
Tindak  Pidana  yang  diatur  dalam  ketentuan  ini pada dasarnya sama dengan  perbuatan  cabul atau persetubuhan yang  diatur  dalam  pasal terdahulu. Namun  perbuatan cabul atau persetubuhan  yang  diatur dalam  ketentuan ini dilakukan  terhadap  orang-orang yang  mempunyai hubungan khusus  dengan  pelaku Tindak Pidana

MEMUDAHKAN PERCABULAN DAN PERSETUBUHAN
Pasal 419

(1)

Setiap  orang  yang menghubungkan  atau memudahkan orang  lain berbuat  cabul atau  bersetubuh  dengan  orang yang  diketahui  atau  patut diduga Anak,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 7 (tujuh)  tahun

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dilakukan  terhadap Anak kandung,  Anak tiri, Anak  angkat,  atau Anak  di bawah  pengawasannya  yang dipercayakan  padanya  untuk  diasuh,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 420

Setiap orang yang  menghubungkan  atau memudahkan orang lain  melakukan  perbuatan  cabul, dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 2 (dua) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 421

Jika  Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  419 atau Pasal 420  dilakukan  sebagai  kebiasaan  atau untuk menarik keuntungan  sebagai  mata  pencaharian  pidananya dapat ditambah  1/3 (satu  per  tiga)

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan untuk  memberantas tempat pelacuran

Pasal 422

(1)

Setiap orang yang  menggerakkan,  membawa, menempatkan,  atau menyerahkan  Anak  kepada  orang lain  untuk melakukan percabulan,  pelacuran,  atau perbuatan  melanggar  kesusilaan  lainnya, dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun

(2)

Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan  dengan  menjanjikan  Anak memperoleh pekerjaan  atau janji lainnya, dipidana dengan  pidana penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun

Penjelasan :
Termasuk  Tindak Pidana  ini adalah  mengirimkan  laki-laki atau perempuan yang belum  dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri  guna  melakukan pelacuran  atau perbuatan  lain yang melanggar  kesusilaan

Pasal 423

Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  414 sampai  dengan Pasal  422  merupakan  tindak  pidana kekerasan  seksual

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 414 – 423 KUHP (halaman 142 – 144)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 33