BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pornografi - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 407

(1)

Setiap orang  yang  memproduksi, membuat, memperbanyak,  menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,  mengekspor,  menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan,  atau menyediakan Pornografi,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat  6 (enam)  Bulan dan pidana  penjara  paling  lama l0  (sepuluh) tahun atau pidana denda  paling  sedikit kategori IV  dan  pidana  denda paling  banyak kategori VI

(2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak dipidana jika  merupakan  karya seni, budaya,  olahraga, kesehatan, dan/ atau  ilmu  pengetahuan.

Penjelasan :
Penafsiran  pengertian  Pomograli  disesuaikan  dengan  staldar yang  berlaku pada masyarakat  dalam walrtu  dan tempat tertentu  (contemporary community  standard). Membuat  Pornografi  dalam  ketentuan ini tidak termasuk  untuk  diri sendiri atau kepentingan  sendiri

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 407 KUHP (halaman 139)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 115