BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Kesusilaan di Muka Umum - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 406

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori II, Setiap  orang yang :

a.

melanggar  kesusilaan  Di Muka Umum;  atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ melanggar kesusilaan ”  adalah melakukan perbuatan  mempertunjukkan  ketelanjangan,  alat kelamin,  dan  aktivitas seksual  yang  bertentangan  dengan nilai-nilai yang hidup  dalam masyarakat  di tempat dan waktu  perbuatan  tersebut  dilakukan

b.

melanggar  kesusilaan  di muka  orang lain yang hadir tanpa  kemauan  orang  yang  hadir  tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 KUHP (halaman 139)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 47