BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428

(1)

Setiap  orang  yang menempatkan  atau membiarkan orang dalam keadaan  terlantar,  sedangkan  menurut hukum yang  berlaku  baginya  atau  karena  persetujuan wajib memberi  nafkah,  merawat,  atau memelihara orang tersebut,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 2 (dua) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling banyak  kategori  III

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, hakim perlu  meneliti  tiap kejadian,  apakah hubungan  antara  terdakwa  dan orang  yang  berada  dalam  keadaan terlantar  memang dikuasai  oleh hukum  atau  perjaqiian  yang mewajibkan  terdakwa  memberi  nalkah,  merawat,  atau  memelihara  orang yang terlantar tersebut

(2)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat  atau memelihara orang terlantar, dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 3  (tiga) tahun  atau pidana  denda paling banyak kategori III

Penjelasan :
Termasuk dalam Pejabat  adalah  orang yang diserahi kewajiban untuk merawat  atau memelihara orang terlantar  dalam suatu  organisasi kemasyarakatan  yang  pendanaannya  bersumber  dari masyarakat  atau bantuan pemerintah

(3)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) dan ayal (2) dipidana  dengan :

a.

pidana penjara  paling  lama 5 (lima)  tahun,  jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka Berat; atau

b.

pidana  penjara paling lama  7 (tujuh)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  mati.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 429

(1)

Setiap  orang yang meninggalkan  anak yang belum berumur 7  (tqluh)  tahun dengan  maksud  untuk melepaskan  tanggung  jawab atas  anak  tersebut, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  5 (lima) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

(2)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dipidana  dengan :

a.

pidana  penjara paling lama 7 (tujuh)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka Berat; atau

b.

pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  mati

(3)

Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) dan ayat (2) dilakukan oleh  Ayah atau  ibu dari anak  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1), pidananya dapat ditambah  1/3 (satu per tiga)

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 430

Seorang ibu yang  membuang  atau meninggalkan  anaknya tidak lama  setelah  dilahirkan  karena  takut  kelahiran anak tersebut diketahui oleh  orang lain, dengan maksud  agar  anak tersebut  ditemukan orang  lain atau  dengan maksud  melepas tanggung  jawabnya atas anak  yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu  per dua) dari pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  429 ayat (1) dan ayat (2)

Penjelasan :
Ketentuan  ini memuat peringanan  zutcaman  pidana  yang didasarkan  pada pertimbangan bahwa rasa  takut seorang ibu yang melahirkan  diketahui  orang lain sudah  dianggap suatu  penderitaan

Pasal 431

Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  428  dan Pasal  429 dapat dijatuhi pidana  tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  86 huruf  d

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 432

Setiap  orang  yang  ketika  menyaksikan  ada  orang  yang sedang  menghadapi  bahaya  maut  tidak memberi  pertolongan yang dapat  diberikan  kepadanya  tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang  lain, jika orang  tersebut  mati, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  Bulan atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori II

Penjelasan :
Ketentuan  ini menunjukkan  adanya kewajiban  Setiap  Orang menyelamatkan jiwa orang lain dari bahaya maut, sepanjang  pertolongan itu  tidak membahayakan  dirinya  atau orang lain

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 428 – 432 KUHP (halaman 146 – 148)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 95