BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pencemaran Orang Mati - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 440

Tindak  Pidana sebagairnana  dimaksud  dalam Pasal  433, Pasal 434,  dan  Pasal 436 sampai dengan  Pasal 438  tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan  dari Korban  Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 441

(1)

Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  433 sampai  dengan Pasal  439 dapat  ditambah 1/3 (satu per tiga) dilakukan  dengan sarana teknologi  informasi

(2)

Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 433,  Pasal 434, dan  Pasal 436  dapat  ditambah 1/3 (satu  per tiga), jika yang  dihina atau difitnah  adalah seorang Pejabat yang  sedang menjalankan  tugasnya yang sah

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 442

Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 434  dan Pasal 436 sampai  dengan  Pasal 439 dapat  dijatuhi  pidana tambahan  berupa  pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  86 huruf  a, huruf  b, huruf  c, dan/ atau  huruf  d

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 440 – 442 KUHP (halaman 151 – 152)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 167