BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pencemaran Orang Mati - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 439

(1)

Setiap orang yang melakukan  pencemaran atau pencemaran  tertulis terhadap  orang  yang sudah  mati, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  6 (enam) Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

(2)

Jika Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) melakukan Tindak Pidana  tersebut  dalam menjalankan profesinya  dan  pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak  adanya  putusan pemidanaan yang  telah memperoleh kekuatan hukum  tetap  karena  melakukan Tindak  Pidana yang sama, dapat dijatuhi  pidana tambahan berupa  pencabutan  hak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf  f

(3)

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) tidak dituntut jika tidak ada pengaduan  suami  atau istrinya, atau  dari salah seorang keluarga  sedarah  atau semenda dalam  garis  lurus atau  menyamping sampai derajat  kedua dari  orang yang sudah  mati tersebut

(4)

Dalam masyarakat  matriarkat pengaduan  dapat juga dilakukan  oleh  orang lain yang  menjalankan  Kekuasaan Ayah

Penjelasan :
Tindak Pidana ini merupakan  Tindak  Pidana aduan  danhanya dapat diajukan  oleh  suami atau  istrinya,  atau  oleh  salah  seorang keluarga  ieaarafr maupun  semenda dalam  garis lurus  atau menyamping sampai  derajat kedua dari  orang yang  telah mati  tersebut

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 439 KUHP (halaman 151)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 52