BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Persangkaan Palsu - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 438

Setiap orang  yang  dengan  suatu  perbuatan  menimbulkan persangkaan  palsu terhadap orang lain bahwa  orang tersebut  melakukan  suatu Tindak Pidana,  dipidana  karena menimbulkan  persangkaan palsu, dengan  pidana  penjara paling lama 3 (tiga)  tahun 6 (enam)  Bulan atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Tindak  Pidana dalam ketentuan  ini terjadi  jika  seseorang  dengan  suatu perbuatan  menimbulkan  persangkaan bahwa orang  lain melakukan  Tindak Pidana, sedangkan  persangkaan  tersebut  tidak  benar, misalnya,  A meletakkan  jam tangan  milik  C di dalam  laci  B dengan maksud agar B dituduh mencuri jam tangan milik C

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 438 KUHP (halaman 150)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 4