BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pengaduan Fitnah - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 437

(1)

Setiap Orang yang mengajukan  pengaduan  atau pemberitahuan  palsu secara tertulis  atau meminta orang lain menuliskan  pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada  Pejabat  yang  berwenang  tentang orang lain  sehingga  kehormatan  atau nama baik orang tersebut  diserang,  dipidana  karena melakukan pengaduan  litnah, dengan  pidana penjara paling  lama 3 (tiga) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling banyak  kategori IV

(2)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dapat dijatuhi  pidana  tambahan  berupa  pencabutan hak  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86 huruf  a dan/atau  huruf  b

Penjelasan :
Harus  dibuktikan  bahwa pelaku  mengetahui  bahwa pengaduan tersebut tidak benar dan  sifatnya  menyerang  kehormatan  atau nama  baik seseorang.  Pengaduan atau pemberitahuan  dilakukan  secara terhrlis atau menyuruh orang  lain untuk menuliskan  dan tidak diharuskan  ada tanda tangan  pengadu.  Dengan  demikian,  pengaduan atau  pemberitahuan  palsu dengan  Surat anonim (blackmail)  dapat  dipidana  berdasarkan  ketentuan dalam Pasal ini

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 437 KUHP (halaman 150)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 5