BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penghinaan Ringan - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 436

Penghinaan  yang  tidak  bersifat  pencemaran  atau pencemaran  tertulis yang dilakukan  terhadap orang lain baik Di Muka  Umum  dengan  lisan  atau  tulisan,  maupun di muka orang yang dihina  tersebut secara lisan  atau dengan perbuatan  atau dengan  tulisan yang dikirimkan  atau diterimakan  kepadanya, dipidana  karena penghinaan  ringan dengan pidana  penjara  paling  lama  6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Ketentuan ini mengatur  mengenai  penghinaan  yang  dilakukan  dengan mengeluarkan perkataan  yang  tidak  senonoh terhadap orang  lain. Penghinaan  tersebut  dilakukan Di Muka Umum dengan  lisan  atau  tulisan, atau di muka  orang  yang dihina  itu sendiri  baik secara lisan, tulisan, maupun  dengan perbuatan  atau dengan tulisan  yang  dikirimkan kepadanya

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 436 KUHP (halaman 150)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 6