BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Fitnah - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 434

(1)

Jika Setiap  orang sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  433  diberi kesempatan  membuktikan  kebenaran hal  yang  dituduhkan  tetapi  tidak  dapat membuktikannya,  dan  tuduhan  tersebut  bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana  karena  fitnah, dengan pidana  penjara  paling lama 3 (tiga)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Pembuktian  kebenaran  tuduhan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), hanya  dapat dilakukan  dalam hal :

a.

hakim memandang  perlu  untuk  memeriksa kebenaran  tuduhan  tersebut  guna mempertimbangkan keterangan  terdakwa  bahwa terdakwa  melakukan  perbuatan  tersebut  untuk kepentingan umum  atau  karena terpaksa  untuk membela  diri; atau

Penjelasan :
Dalam  hal  pelaku  Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam ketentuan  ini diberi  kesempatan  oleh  hakim untuk  membulrtikan kebenaran  dari apa yang  dihrduhkan,  tetapi  ia  tidak  dapat membuktikan  bahwa yang  dituduhkan  itu benar, pelaku Tindak Pidana dipidana  sebagai  pemfitnahan

b.

Pejabat dituduh melakukan  suatu  hal  dalam menjalankan tugas jabatannya.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pembuktian  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2) tidak dapat  dilakukan jika hal yang  dituduhkan  tersebut hanya  dapat dituntut atas  pengaduan,  sedangkan pengaduan tidak diajukan

Penjelasan :
Pembuktian  kebenaran  tuduhan  hanya  dibolehkan apabila hakim memandang  perlu  untuk memeriksa  kebenaran  bahwa  terdakwa melakukan perbuatan  itu untuk kepentingan umurn,  atau  karena terpaksa membela  diri.  Pembuktian  kebenaran  tuduhan juga diperbolehkan  apabila  yang dituduh adalah  seorang  pegawai negeri dan yang  dituduhkan  berkenaan  dengan menjalankan  tugasnya

Pasal 435

(1)

Jika putusan  pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan  hukum  tetap menyatakan  orang yang dihina bersalah atas hal yang  dituduhkan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 434,  tidak dapat  dipidana  karena fitnah

Penjelasan :
Jika orang  yang  dihina, yaitu yang dituduh telah melakukan sesuatu perbuatan  dan karenanya  terserang  kehormatan  atau  nama  baiknya, dengan putusan pengadilan  yang  telah memperoleh  kekuatan hukum tetap  ternyata  memang  bersalah atas hal  yang dituduhkan, terhadap penuduh  tidak boleh  dilakukan  pemidanaan  karena fitnah

(2)

Jika  dengan putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh  kekuatan  hukum  tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal  yang  dituduhkan, putusan tersebut dianggap  sebagai  bukti  sempurna  bahwa  hal yang dituduhkan  tersebut  tidak  benar

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika  penuntutan pidana  terhadap yang dihina telah dimulai karena  hal  yang  dituduhkan  padanya, penuntutan karena  frtnah  ditangguhkan  sampai ada putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh  kekuatan hukum tetap mengenai  hal  yang  dituduhkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 434 – 435 KUHP (halaman 149)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 8