BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pencemaran - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 433

(1)

Setiap  orang yang  dengan lisan  menyerang  kehormatan atau nama  baik orang lain  dengan  cara menuduhkan suatu hal,  dengan maksud  supaya  hal  tersebut diketahui  umum,  dipidana  karena pencemaran, dengan pidana  penjara paling  lama  9 (sembilan) Bulan  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika  perbuatan  penglrinaan  yang dilakukan  dengan  cara  menuduh,  baik  secara lisan, tulisan,  maupun dengan  gambar,  yang  menyerang  kehormatan  dan nama baik  seseorang, sehingga  merugikan  orang  tersebut. Perbuatan  yang dituduhkan  tidak perlu  harus  suatu  Tindak  Pidana.  Tindak  Pidana  menurut  ketentuan dalam  pasal ini objeknya  adalah  orang perseorangan.  Penistaan terhadap lembaga  pemerintah  atau sekelompok  orang  tidak termasuk  ketentuan pasal ini

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (l) dilakukan  dengan  tulisan  atau gambar yang  disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat  umum, dipidana  karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara  paling  lama  I (satu)  tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana, jika dilakukan untuk kepentingan  umum  atau  karena terpaksa  membela  diri

Penjelasan :
Sifat  melawan  hukum  dari perbuatan  tersebut ditiadakan  karena adanya alasan pemaaf yaitu jika  perbuatan  tersebut  dilakukan  untuk  kepentingan rrmum  atau karena  terpaksa  membela diri

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 KUHP (halaman 148)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 6