BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
Pasal 443

(1)

Setiap orang yang membuka  rahasia  yang  wajib jabatan,  profesi, atau tugas yang disimpannya  karena diberikan  oleh instansi  pemerintah  baik rahasia  yang sekarang  maupun  yang dahulu,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 1 (satu)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori III

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “rahasia” adalah  segala  sesuatu yang hanya boleh  diketahui  oleh  orang yang berkepentingan  sedangfun  orang  lain tidak  boleh mengetahuinya. untuk  mengetahui bahwa siapa. yang diwajibkan menyimpan  rahasia  harus  diteliti  peristiwa  demi peristiwa sesuai  dengan ketentuan  hukum atau kebiasaan  yang berlaku  di lingkungan  di  mana terdapat  kewajiban semacarn  itu, misalnya, kewajiban  arsiparis  untuk menyimpan  rahasia berkas  yang  sifatnya rahasia  dan kewajiban dokter  untuk merahasiakan  pasien  yang ditangani. Tindak Pidana ini  menjadi  Tindak  Pidana aduan jika dilakukan  terhadap orang  tertentu

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dilakukan  mengenai rahasia orang lain,  hanya dapat dituntut  atas  pengaduan orang  tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 444

(1)

Setiap  orang  yang  memberitahukan  hal  khusus tentang suatu  perusahaan  tempatnya bekerja  atau pernah bekerja  yang harus dirahasiakannya,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 2 (dua)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori III

(2)

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) hanya dapat  dituntut  atas  pengaduan  pengurus perusahaan  tersebut

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk mencegah terjadinya  persaingan  tidak sehat dalam dunia usaha

Pasal 445

Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  443  dan Pasal  444 dapat dijatuhi pidana  tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  86 huruf a, huruf b, huruf  c, dan/ atau  huruf  f

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 443 – 445 KUHP (halaman 152)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 4