BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan - TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
PENGALIHAN KEKUASAAN
Pasal 452

(1)

Setiap orang yang  menarik  Anak dari kekuasaan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang ditentukan  atas  dirinya atau  dari pengawasan orang yang berwenang  untuk  itu, dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 6 (enam)  tahun  atau  pidana denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk  memberikan pelindungan  terhadap Anak yang  telah  mendapatkan  pelindungan  hukum.  Misalnya,  Anak yang  ditempatkan di panti asuhan, apabila mereka  dilarikan, maka pelaku Tindak  Pidana  dapat dipidana

(2)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dilakukan  dengan  tipu muslihat,  Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan,  atau terhadap  anak  yang  belum berumur  12 (dua  belas) tahun,  dipidana dengan  pidana penjara  paling lama  8 (delapan) tahun atau  pidana denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

MENYEMBUNYIKAN ANAK
Pasal 453

(1)

Setiap orang yang menyembunyikan anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ditentukan atas  dirinya atau dari  pengawasan  orang  yang berwenang  untuk itu, atau  menariknya  dari  penyidikan Pejabat  yang  berwenang,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama 4 (empat)  tahun  atau  pidana  denda paling  banyak  kategori III

Penjelasan :
Ketentuan  ini berkaitan dengan  Anak  yang ditarik  dari kekuasaan  atau pengawasan  yang sah, kemudian  disembunyikan  atau disembunyikan dari  kepentingan  penyidikan  Pejabat  yang berwenang

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  terhadap  anak di bawah  umur  12 (dua  belas) tahun, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 7 (tqluh)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

MELAHIRKAN ANAK DAN PEREMPUAN
Pasal 454

(1)

Setiap  orang  yang membawa  pergi Anak di  luar kemauan  orang  tua atau walinya,  tetapi  dengan persetql’uan  Anak itu sendiri,  dengan maksud  untuk memastikan  penguasaan terhadap  Anak  tersebut, baik di dalam  maupun  di luar perkawinan, dipidana  karena melarikan  Anak, dengan  pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Setiap orang yang  membawa pergi  perempuan  dengan tipu muslihat,  Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan, dengan  maksud  untuk  memastikan  penguasaan terhadap perempuan tersebut,  baik di dalam  maupun di luar  perkawinan,  dipidana  karena melarikan perempuan dengan pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Pengertian  “membawa  pergi perempuan”  atau “melarikan  perempuan” dalam  ketentuan ini berbeda  dengan  “penculikan” dalam  Pasal 450 dan “penyanderaan” dalam  Pasal 451. Tindakan membawa  pergi perempuan umufirnya  terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan  cinta,  dan karena  itu perbuatan tersebut dilakukan  atas persetujuan  pihak perempuan. Unsur Tindak Pidana  pada ayat ini dikaitkan  dengan  umur yang belum dewasa dari perempuan yang  dibawa perg. Di samping unsur  di bawah umur, yang  perlu  diperhatikan  yaitu yang  bersangkutan  masih  berada dalam pengawasan  Orang  T\ra atau walinya. Unsur  Tindak Pidana  d:lam  ketentueut  ini tidak dikaitkan  dengan  umur perempuan  yang dibawa  lari,  masih belum dewasa,  atau masih di bawah umur,  baik dalam  status perkawinan  ataupun  tidak, tetapi jika perempuan tersebut  dilarikan  dengan tipu muslihat,  Kekerasan  atau dengan Ancaman  Kekerasan,  maka ancaman pidananya  lebih  berat

(3)

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) hanya  dapat dituntut atas pengaduan  Anak,  Orang Tua, atau walinya

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) hanya  dapat  dituntut  atas pengaduan  perempuan  atau suaminya

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Jika yang  membawa  lari mengawini  perempuan yang dibawa  pergi  dan perkawinan  tersebut  dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang- undangan  mengenai  perkawinan,  tidak  dapat dijatuhi pidana  sebelum  perkawinan  tersebut  dinyatakan  batal

Penjelasan :
Cukup jelas

PERDAGANGAN ORANG
Pasal 455

(1)

Setiap  orang  yang  melakukan  perekrutan, pengangkutan,  penampungan,  pengiriman, pemindahan,  atau  penerimaan  seseorang  dengan Ancaman  Kekerasan, penggunaan  Kekerasan, penculikan,  penyekapan, pemalsuan,  penipuan, penyalahgunaan  kekuasaan atau  posisi  rentan, penjeratan  utang,  atau memberi  bayaran  atau  manfaat walaupun  memperoleh  persetujuan  dari orang  yang memegang  kendali  atas  orang  lain,  untuk tujuan mengeksploitasi  orang  tersebut  di  wilayah  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia,  dipidana  karena melakukan  Tindak  Pidana  perdagangan orang, dengan pidana  penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama  15 (lima  belas) tahun dan  pidana denda  paling sedikit kategori  IV dan paling  banyak  kategori VII

(2)

Jika perbuatan sebagaimana  dimalsud pada  ayat  (1) mengakibatkan  orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan  pidana yang sama

Penjelasan :
Cukup jelas

PIDANA TAMBAHAN
Pasal 456

Setiap  orang  yang  melakukan  salah satu Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  446 dan Pasal  450 sampai  dengan  Pasal  455 dapat  dijatuhi  pidana  tambahan berupa pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  86 huruf  a, huruf  b, huruf  c, dan/ atau huruf  d

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 452 – 456 KUHP (halaman 155 – 157)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 8