BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perampasan Kemerdekaan Orang - TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
PENCULIKAN
Pasal 450

Setiap  orang yang membawa  seseorang  dengan maksud untuk menempatlan  orang  tersebut  secara melawan  hukum di bawah  kekuasaannya  atau  kekuasaan  orang lain atau untuk menempatkan  orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,  dipidana  karena penculikan dengan  pidana  penjara paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Penculikan  merupakan  salah  satu bentuk Tindak  Pidana  menghilangkan kemerdekaan  seseorang.  Berbeda dengan ketentuan  sebelumnya, perampasan  kemerdekaan dalam  penculikan  tidak dimaksudkan  untuk memperdagangkan orang tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan  orang  tersebut di bawah  kekuasaannya  atau  menyebabkan orang  tersebut  tidak  berdaya

PENYANDERAAN
Pasal 451

Setiap  orang yang  menahan orang  dengan  Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan  dengan  maksud  untuk  menempatkan orang tersebut  secara  melawan  hukum di  bawah kekuasaannya  atau  kekuasaan  orang  lain  atau  untuk menempatkan  orang tersebut  dalam keadaan  tidak berdaya, dipidana  karena penyanderaan,  dengan pidana penjara paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Penyanderaan  merupakan  salah  satu bentuk  Tindak  Pidana  menghilangkan kemerdekaan  seseorang.  Berbeda  dengan penculikan, penyanderaan dilakukan agar orang  yang  disandera  tetap  berada di tempat  kediamannya atau di tempat lain dan dilakukan  dengan Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 450 – 451 KUHP (halaman 155)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 7