BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan - TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 446

(1)

Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum merampas kemerdekaan  orang  atau meneruskan perampasan tersebut,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 7 (tqjuh)  tahun

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, merampa.s  kemerdekaan  dilakukan  baik dalam bentuk fisik maupun  psikis Yang  dimaksud  dengan “secara  melawan  hukum”  adalah perbuatan merampas  kebebasan  seseorang  bukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewqiiban  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang- undangan. Misalnya, seorang  polisi  yang  menangkap  dan menahan seseorang  dalam  hal kedapatan  tertangkap tangan melakukan  Tindak Pidana

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  Luka Berat, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), ayat  (2),  dan ayat  (3) berlaku juga bagi orang yang memberi  tempat  untuk  perampasan kemerdekaan  atau meneruskan  perampasan  kemerdekaan secara  melawan hukum tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 447

(1)

Setiap orang  yang  karena  kealpaannya  menyebabkan orang  lain terampas kemerdekaannya  secara  melawan hukum atau diteruskan perampasan  kemerdekaan tersebut,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 6  (enam)  Bulan  atau  pidana  denda paling  banyak kategori  II

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  Luka  Berat, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  1 (satu) tahun

(3)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang, dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 2 (dua) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 448

(1)

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun  atau pidana  denda paling  banyak  kategori  II, Setiap  orang  yang :

a.

secara  melawan  hukum  memaksa  orang  lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau  membiarkan sesuatu,  dengan Kekerasan atau  Ancaman Kekerasan,  baik terhadap  orang  itu sendiri maupun orang  lain;  atau

b.

memaksa  orang  lain  supaya  melakukan,  tidak melakukan, atau  membiarkan  sesuatu  dengan ancarnan  pencemaran atau  pencemaran tertulis

(2)

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) huruf b hanya dapat  dituntut  atas  pengaduan  dari Korban Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 449

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling  lama  3 (tiga) tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori  IV, Setiap  orang  yang mengancam  dengan :

a.

Kekerasan secara  terang terangan  dengan  tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;

b.

suatu  Tindak Pidana  yang mengakibatkan bahaya bagi  keamanan umum  terhadap  orang atau Barang;

c.

perkosaan atau dengan  perbuatan  cabul;

d.

suatu  Tindak Pidana  terhadap  nyawa  orang;

e.

penganiayaan  berat;  atau

f.

pembakaran.

Penjelasan :
Tindak  Pidana  dalam  ketentuan  ini dikualifikasikan sebagai  Tindak Pidana  pemerasan  yang menyangkut  perampasan  kemerdekaan. Pemerasan dapat  dilakukan  dengan  berbagai  cara  dan  melalui berbagai bentuk ancaman

(2)

Jika  ancaman sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dilakukan secara tertulis  dan dengan syarat  tertentu, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 3 (tiga) tahun  6 (enam)  Bulan atau  pidana denda  paling  banyak kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 446 – 449 KUHP (halaman 153 – 154)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 6