Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan - TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 446
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun
Penjelasan : Dalam ketentuan ini, merampa.s kemerdekaan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan merampas kebebasan seseorang bukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewqiiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Misalnya, seorang polisi yang menangkap dan menahan seseorang dalam hal kedapatan tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
(4)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 447
(1)
Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 448
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap orang yang :
a.
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b.
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 449
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap orang yang mengancam dengan :
a.
Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
b.
suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c.
perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d.
suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e.
penganiayaan berat; atau
f.
pembakaran.
Penjelasan : Tindak Pidana dalam ketentuan ini dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman
(2)
Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 446 – 449 KUHP (halaman 153 – 154)
Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana