BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457

Setiap  orang  yang  melakukan  perbuatan yang bertujuan mencari  keuntungan, baik  secara langsung  maupun  tidak langsung,  untuk diri sendiri  atau  untuk orang  lain dengan membawa  seseorang  atau  kelompok  orang, baik  secara terorganisasi maupun  tidak  terorganisasi,  atau memerintahkan  orang lain untuk  membawa seseorang atau kelompok  orang, baik  secara terorganisasi  maupun tidak terorganisasi,  yang  tidak  memiliki  hak secara sah untuk memasuki  Wilayah Indonesia  atau keluar dari  Wilayah Indonesia  dan/atau  masuk wilayah negara  lain,  yang  orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki  wilayah tersebut secara  sah, baik  dengan  menggunakan dokumen sah  maupun  dokumen  palsu, atau tanpa menggunakan dokumen  perjalanan,  baik  melalui  pemeriksaan imigrasi maupun tidak,  dipidana  karena  penyelundupan  manusia dengan pidana penjara paling  singkat  5 (lima)  tahun  dan paling lama  15 (lima belas)  tahun atau pidana  denda paling sedikit kategori V dan paling  banyak  kategori VII

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 457 KUHP (halaman 158)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 4