Penjelasan :
Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian temyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifrkasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut ayat ini.Dalam ketentuan ini tidak dicantumkan unsur “dengan sengaja”, karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat