BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penganiayaan – TINDAK PIDANA TERHADAP
Pasal 466

(1)

Setiap orang yang melakukan  penganiayaan,  dipidana dengan  pidana  penjara paling lama  2  (dua) tahun 6  (enam)  Bulan atau  pidana  denda paling  banyak kategori  III.

Penjelasan :
Ketentuan ini  tidak memberi  perumusan  mengenai  pengertian penganiayaan.  Hal ini diserahkan  kepa.da  penilaian hakim untuk memberikan interpretasi  terhadap  kasus yang  dihadapi  sesuai  dengan perkembangan  nilai-nilai sosial  dan  budaya  serta perkembangan  dunia kedokteran.  Ini berarti  bahwa  pengertian penganiayaan  tidak  harus berarti  terbatas  pada penganiayaan  fisik dan sebaliknya  tidak setiap penderitaan  fisik selalu  diartikan  sebagai  penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan  unsur “dengan  seng4ia” karena  hal  tersebut sudah  diatur  dalam Pasal 36 dan Pasal  54 huruf dalam  rangka pemberatan pidana.

(2)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) mengakibatkan  Luka  Berat, dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 5 (lima)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 7 (tqjuh)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Termasuk  dalam penganiayaan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan  yang  merusak kesehatan

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Percobaan melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1),  tidak dipidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 467

(1)

Setiap  orang  yang melakukan  penganiayaan dengan rencana  lebih dahulu, dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 4 (empat)  tahun

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  Luka Berat, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 7 (tujuh)  tahun

(3)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 468

(1)

Setiap  orang  yang  melukai berat  orang lain,  dipidana karena penganiayaan  berat,  dengan  pidana  penjara paling  lama 8 (delapan) tahun

Penjelasan :
Tindak  Pidana  penganiayaan dalam  ketentuan  ini merupakan jenispenganiayaan  berat,  di samping  penganiayaan  dalam  arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup  ketiga jenis penganiayaan  ini diserahkan  kepada  pertimbangan  hakim

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan mati,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  10 (sepuluh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 469

(1)

Setiap orang  yang melakukan  penganiayaan  berat dengan rencana  lebih dahulu, dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 470

Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  466 sampai  dengan  Pasal  469, pidananya  dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana  tersebut  dilakukan :

a.

terhadap  Pejabat  ketika  atau karena  menjalankan tugasnya yang sah;

b.

dengan  memberikan  bahan yang  berbahaya bagi  nyawa atau  kesehatan; atau

c.

terhadap  ibu atau Ayah

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 471

(1)

Selain  penganiayaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  467  dan  Pasal  47O,  penganiayaan  yang tidak menimbulkan  penyakit  atau  halangan  untuk menjalankan  profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena  penganiayaan  ringan,  dengan  pidana penjara  paling  lama  6 (enam) Bulan  atau pidana  denda paling  banyak  kategori II.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) dilakukan  terhadap orang yang  bekerja  padanya atau  menjadi  bawahannya,  pidananya dapat ditambah 1/3  (satu per  tiga).

(3)

Percobaan  melakukan  Tindak  Pidana sslagaimana dimaksud pada  ayat (1),  tidak dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 – 471 KUHP (halaman 161 – 163)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 12