BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok – TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Pasal 472

Setiap  orang yang turut serta dalam penyerangan  atau perkelahian  yang  melibatkan  beberapa  orang,  selain tanggung jawab masing  masing  terhadap  Tindak  Pidana  yang khusus  dilakukan, dipidana  dengan :

a.

pidana  penjara paling lama 2 (dua)  tahun  6 (enam) Bulan  atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan  atau perkelahian  tersebut mengakibatkan Luka Berat;  atau

b.

pidana penjara  paling  lama  4  (empat) tahun,  jika penyerangan atau perkelahian  tersebut  mengakibatkan matinya orang

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 472 KUHP (halaman 163)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 7