BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perkosaan – TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Pasal 473

Penjelasan :
Perbuatan  dalam  Pasal ini dimaksudkan  untuk  atau  sebagai  bagian dari kegiatan/  kekerasan seksual

(1)

Setiap  orang yang  dengan Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan  memaksa seseorang  bersetubuh  dengannya, dipidana  karena  melakukan perkosaan,  dengan pidana penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Termasuk Tindak  Pidana  perkosaan  dan  dipidana sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  meliputi perbuatan :

a.

persetubuhan dengan  seseorang dengan persetujuannya,  karena  orang  tersebut  percaya bahwa orang itu merupalan  suami/istrinya  yang sah;

b.

persetubuhan  dengan Anak;

c.

persetubuhan dengan  seseorang,  padahal  diketahui bahwa orang  lain tersebut  dalam keadaan  pingsan atau tidak berdaya;  atau

d.

persetubuhan  dengan  penyandang  disabilitas mental  dan/ atau disabilitas  intelektual  dengan memberi  atau menjanjikan  uang  atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan  keadaan,  atau  dengan penyesatan menggerakannya untuk  melakukan  atau membiarkan dilakukan  persetubuhan dengannya, padahal tentang  keadaan  disabilitas  itu diketahui

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dianggap  juga  melakukan Tindak Pidana  perkosaan, jika dalam  keadaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) dengan  cara :

a.

memasukkan  alat kelamin  ke dalam  anus  atau mulut  orang  lain;

b.

memasukkan  alat kelamin  orang  lain ke dalam anus atau mulutnya  sendiri;  atau

c.

memasukkan  bagian  tubuhnya  yang bukan  alat kelamin  atau suatu benda ke dalam alat  kelamin atau  anus  orang  lain

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), ayal  (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan  ayat (3) dilakukan  terhadap  Anak,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lama 15  (lima belas)  tahun dan  pidana  denda  paling sedikit kategori  IV dan paling  banyak  kategori VII

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (4) berlaku juga bagi  Setiap  orang yang memaksa  Anak  untuk melakukan  Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d dan ayat (3) dengan orang lain

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (l)  dilakukan dalam  ikatan perkawinan,  tidak dilakukan  penuntutan  kecuali  atas  pengaduan Korban

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Korban”  adalah suami  atau istri

(7)

Jika salah  satu Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  sampai dengan ayat  (3)  mengakibatkan Luka  Berat, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Jika  salah  satu Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya  orang,  pidananya dapat  ditambah  1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas

(9)

Jika  Korban  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4) adalah  Anak  kandung,  Anak  tiri, atau  Anak  dibawah perwaliannya,  pidananya  dapat  ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4).

Penjelasan :
Cukup jelas

(10)

Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) sampai dengan  ayat (9) dilakukan  secara bersama-sama  dan bersekutu,  atau dilakukan  terhadap seseorang  dalam keadaan  bahaya, keadaan  darurat, situasi  konflik, bencana, atau perang, pidananya  dapat ditambah  1/3  (satu  per tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

(11)

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) sampai dengan  ayat (10) merupakan Tindak  Pidana kekerasan  seksual

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 473 KUHP (halaman 163 – 165)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 10