BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALFAAN
Pasal 474

(1)

Setiap  orang  yang karena  kealpaannya mengakibatkan orang  lain luka  sehingga timbul penyakit  atau  halangan menjalankan  jabatan, mata pencaharian,  atau profesi selama  waktu tertentu,  dipidana  dengan  pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori II

Penjelasan :
Ketentuan  ini tidak memberi  perumusan  mengenai  pengertian kealpaan. Pada umumnya  pengertian kealpaan menunjukkan  bahwa pelaku  tidak menghendaki  terjadinya  akibat dari perbuatannya,  yaitu kematian atau luka-luka.  Namun, dalam  kejadian  konkret  terdapat  kesulitan untuk menentukan  bahwa suatu perbuatan  dapat disebut  dengan  kealpaan. Misalnya,  seseorang yang  sedang  mengendarai  kendaraan  sedemikian rupa sehingga  membahayakan  lalu lintas umum yang kemungkinan besar menimbulkan  Korban. Oleh  karena  itu,  berdasarkan  pertimbangan  tersebut  pengertian kealpaan  diserahkan  kepada pertimbangan hakim untuk  melakukan penilaian  terhadap  kasus  yang  dihadapi

(2)

Setiap  orang  yang karena  kealpaannya  mengakibatkan orang  lain Luka Berat,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  3 (tiga) tahun atau pidana denda  paling banyak  kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Setiap  orang  yang karena  kealpaannya mengakibatkan matinya  orang lain, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima)  tahun  atau pidana denda paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 475

(1)

Jika  Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  474 dilakukan dalam menjalankan  jabatan, matapencaharian,  atau profesi, pidananya  dapat  ditambah 1/3  (satu per  tiga)

Penjelasan :
Dari jabatan atau  profesi tertentu  diharapkan adanya rasa  tanggung jawab dalam  menjalankan tugas  atau pekerjaan  yang  dipercayakan kepada  mereka. Dengan  perkataan  lain,  kealpa.an  harus  dihindarkan oleh  orang  yang menjalankan tugas atau pekerjaan  secara bertanggung jawab. Oleh karena itu jika terjadi suatu  kealpaan,  ancarran pidananya dapat ditambah  dengan  1/3 (satu per tiga).

(2)

Setiap  Orang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat juga  dijatuhi  pidana tambahan  berupa pengumuman  putusan  hakim  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  86 huruf  f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 474 – 475 KUHP (halaman 165 – 166)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 7