BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476

Setiap orang yang  mengambil  suatu Barang  yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, dengan  maksud  untuk dimiliki  secara  melawan  hukum,  dipidana  karena pencurian, dengan  pidana  penjara  paling lama  5 (lima)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “mengambil  tidak hanya diartikan  secara  fisik, tetapi  juga meliputi  bentuk  perbuatan “mengambil”  lainnya  secara fungsional  (nonfisik) mengarah  pada  maksud  “memiliki Barang orang  lain secara melawan hukum.”  Misalnya, pencurian  uang dengan  cara mentransfer  atau  menggunakan  tenaga listrik  tanpa hak. Yang  dimaksud “dimiliki”  adalah mempunyai  hak  atas barang tersebut

Pasal 477

(1)

Dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori V, Setiap  orang  yang  melakukan :

a.

pencurian  benda  suci keagamaan  atau kepercayaan;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

pencurian  benda  purbakala;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

pencurian  Ternak atau Barang  yang  merupakan sumber  mata pencaharian  atau sumber  nalkah utama seseorang;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “Barang  yang  mempakan  sumber  mata pencaharian  atau sumber  nalkah  utama  seseorang”  misalnya, sepeda motor  bagi tukang ojek motor,  mesin jahit bagi seorang penjahit

d.

pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana  alam, Kapal  karam,  Kapal  terdampar, kecelakaan  Pesawat  Udara,  kecelakaan  kereta  api, kecelakaan  lalu  lintas  jalan,  huru-hara, pemberontakan,  atau Perang;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

pencurian  pada Malam dalam  suatu  rumah  atau dalam pekarangan  tertutup yang ada rumahnya, yang  dilakukan  oleh orang yang  adanya  di situ  tidak diketahui  atau  tidak dikehendali  oleh  yang berhak;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ rumah “ adalah setiap bangunan atau tempat  yang sengaja  dibuat  atau digunakan  untuk  tempat kediaman atau  tempat  tinggal. Yang  dimaksud dengan “pekarangan  tertuhrp”  adalah sebidang tanah yang  mempunyai tanda batas  tertentu,  baik berupa  tembok, pagar, tumpukan  batu,  tumbuh-tumbuhan,  saluran  air, atau sungai

f.

pencurian  dengan  cara merusak,  membongkar, memotong,  memecah,  Memanjat,  memakai  Anak Kunci  Palsu,  menggunakan  perintah  palsu,  atau memakai pakaian jabatan  palsu, untuk Masuk ke tempat  melakukan  Tindak Pidana  atau sampai  pada Barang  yang  diambil;  atau

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

pencurian secara bersama-sama  dan bersekutu

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf e disertai  dengan  salah  satu  cara sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  f dan huruf  g, dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 478

Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  476 dan Pasal  477 ayat (1)  huruf  f dan huruf g dilakukan  tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup  yang  ada rumahnya, dan harga  Barang  yang  dicurinya  tidak lebih  dari Rp 500.000,00  (lima  ratus ribu  rupiah),  dipidana karena pencurian  ringan,  dengan  pidana denda  paling  banyak kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 479

(1)

Setiap  orang  yang melakukan  pencurian  yang didahului, disertai, atau diikuti  dengan  Kekerasan  atau Ancaman  Kekerasan  terhadap  orang,  dengan  maksud untuk  mempersiapkan  atau  mempermudah  pencurian atau  dalam  hal  tertangkap  tangan,  untuk memungkinkan dirinya sendiri atau  orang  lain  untuk tetap  menguasai  Barang  yang  dicurinya,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Tindak  Pidana pencurian  dalam ketentuan  ini dikualifrkasi  sebagai pencurian  dengan pemberatan.  Unsur  pemberatrrya adalah adanya Kekerasan  atau  Ancaman  Kekerasan  terhadap orang  di  dalam melakukan pencurian. Kekerasan  atau Ancaman  Kekerasan  dapat dilakukan  sebelum,  pada  saat, atau  setelah pencurian  dilakukan. Kekerasan  menunjuk  pada  penggunaan  kekuatan  frsik,  baik dengan tenaga badan  maupun dengan menggunakan  alat, sedangkan  Ancaman Kekerasan  menunjukkan  keadaan  sedemikian rupa  yang menimbulkan rasa takut,  cemas,  atau khawatir  pada  orang  yang diancam. Penggunaan  Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata  ditujukan  kepada pemilik  Barang,  tetapi juga dapat  pada orang lain, misaleya  pembantu rumah  tangga  atau penjaga  rumah

(2)

Dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 12 (dua belas)  tahun, Setiap  orang yang  melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) :

a.

pada Malam dalam  sebuah  rumah  atau  pekarangan tertutup  yang ada rumahnya,  di jalan umum,  atau di dalam kendaraan angkutan  umum  yang  sedang berjalan;

b.

pencurian  dengan  cara merusak,  membongkar, memotong,  memecah,  Memanjat,  memakai  Anak Kunci  Palsu,  menggunakan  perintah  palsu,  atau memakai  pakaian jabatan  palsu, untuk  Masuk ke tempat melakukan  Tindak Pidana  atau  sampai  pada Barang  yang  diambil;

c.

yang mengakibatkan  Luka Berat  bagi orang; atau

d.

secara bersama-sama  dan bersekutu

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) atau  ayat (2)  mengakibatkan  matinya orang,  dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 15 (lima belas) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  Luka Berat  atau  matinya  orang  yang dilakukan  secara  bersama-sama  dan bersekutu disertai dengan  salah  satu hal sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (21 huruf  a dan huruf  b, dipidana  dengan  pidana mati  atau  penjara  seumur  hidup atau pidana  penjara paling  lama 20  (dua  puluh)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 480

Setiap orang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 476 sampai  dengan  Pasal  479 dapat  dijatuhi  pidana  tambahan berupa pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  86 huruf  a, huruf  b, huruf  c, dan / atau huruf  d.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 481

(1)

Penuntutan  pidana tidak  dilakukan  jika  yang melakukan  salah  satu Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 476  sampai dengan  PasaT  479 merupakan  suami atau istri Korban  Tindak Pidana yang tidak terpisah  meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta  Kekayaan

(2)

Penuntutan  pidana hanya  dapat  dilakukan  atas pengaduan korban jika  pelaku  sebagaimana  dimaksudpada  ayat (1) merupakan  suami atau  istri  Korban Tindak  Pidana  yang terpisah  meja dan  tempat tidur atau terpisah Harta  Kekayaan,  atau  merupakan  keluarga sedarah atau  semenda  baik  dalam  garis lurus maupun dalam garis menyamping  sampai  derajat  kedua

(3)

Dalam masyarakat  yang  menggunakan  sistem matriarkat,  pengaduan  dapat juga dilakukan  oleh orang lain yang  menjalankan  Kekuasaan  Ayah

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 476 – 481 KUHP (halaman 166 – 169)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 13