Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “mengambil tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan “mengambil” lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki Barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Yang dimaksud “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut
Pasal 477
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap orang yang melakukan :
a.
pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
Penjelasan : Cukup jelas
b.
pencurian benda purbakala;
Penjelasan : Cukup jelas
c.
pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “Barang yang mempakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang” misalnya, sepeda motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit
d.
pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
Penjelasan : Cukup jelas
e.
pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ rumah “ adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal. Yang dimaksud dengan “pekarangan tertuhrp” adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai
f.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
Penjelasan : Cukup jelas
g.
pencurian secara bersama-sama dan bersekutu
Penjelasan : Cukup jelas
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 479
(1)
Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Penjelasan : Tindak Pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifrkasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatrrya adalah adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan frsik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misaleya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a.
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c.
yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d.
secara bersama-sama dan bersekutu
Penjelasan : Cukup jelas
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 480
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan / atau huruf d.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 481
(1)
Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan
(2)
Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua
(3)
Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 476 – 481 KUHP (halaman 166 – 169)
Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana