BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 482

(1)

Dipidana  karena pemerasan  dengan pidana  penjara paling  lama  9 (sembilan) tahun,  Setiap  orang yang dengan maksud untuk  menguntungkan  diri sendiri atau orang  lain secara melawan  hukum,  memaksa  orang dengan  Kekerasan  atau Ancaman  Kekerasan  untuk :

a.

memberikan  suatu Barang,  yang  sebagian  atau seluruhnya milik orang  tersebut atau milik orang lain;  atau

b.

memberi  utang,  membuat  pengakuan  utang,  atau menghapuskan  piutang

Penjelasan :
Ketentuan ini mengatur  Tindak Pidana  pemerasan.  Paksaan dalam ketentuan  ini lebih bersifat paksaan  fisik atau lahiriah,  antara  lain, dengan  todongan  senjata tajam atau senjata api.Kekerasan  atau Ancaman  Kekerasan  tidak  harus ditujukan  pada orang yang diminta untuk  memberikan  Barang,  membuat  utang, atau menghapuskan piutang, tetapi  dapat juga ditqlukan pada orang lain, misalnya  terhadap  anak,  atau istri atau suami. Pengertian “memaksa”  meliputi  pemaksaan  yang  berhasil  (misatnya Barang  diserahkan)  maupun yang eagal. Dengan  demikian,  jika pemerasan  tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak  Pidana  tetap dituntut  berdasarkan  ketentuan  ini,  bukan  dengan  ketentuan mengenai  percobaan

(2)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 479 ayat (2) sampai  dengan ayat  (4) berlaku juga bagi pemerasan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 483

(1)

Dipidana karena  pengancaman  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  atau  pidana denda  paling banyak  kategori  IV, Setiap orang  yang dengan maksud untuk  menguntungkan  diri sendiri  atau orang  lain secara  melawan hukum, dengan  ancarnan pencemaran atau pencemaran  tertulis atau  dengan  ancaman akan membuka  rahasia,  memaksa  orang supaya :

a.

memberikan  suatu  barang  yang  sebagian  atau seluruhnya milik  orang  tersebut atau  milik orang lain;  atau

b.

memberi utang,  membuat  pengakuan  utang,  atau menghapuskan  piutang

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  tentang  Tindak Pidana  pengzmcaman. Unsur utama Tindak  Pidana dalam  ketentuan  ini sama  dengan  Tindak Pidana pemeras€rn  yaitu  memaksa  orang  supaya  memberikan  Barang, membuat  pengakuan  utang,  atau menghapuskan piutang. Perbedaannya  terletak pada  sarana  pemaksaan yang  digunakan.  Pada pemerasan,  paksaan lebih  bersifat  fisik  dan lahiriah,  sedangkan  pada Tindak Pidana  pengancamzrn sarana  paksaannya  lebih  bersifat  nonlisik atau batiniah  yaitu dengan menggunakan  ancarnan  penistaan,  baik lisan maupun  tulisan atau dengan  ancarnan akan  membuka rahasia. Ancaman pencemaran  atau pencemaran  tertulis  atau membuka  rahasia tidak harus  berhubungan  langsung  dengan orang yang  diminta untuk memberikan  Barang,  membuat utang,  atau menghapuskan  piutang, tetapi  dapat juga orang  lain, misalnya,  terhadap Anak,  istri,  atau  suami, yang secara  tidak  langsung  juga menyerang  kehormatan  atau nama baik  yang bersangkutan

(2)

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) hanya  dapat  dituntut  atas pengaduan  Korban  Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 484

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  482 dan Pasal  483

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 485

Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  482  dan Pasal  483  dapat dijatuhi  pidana tambahan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  86 huruf  a, huruf b, huruf c, dan/ atau  huruf  d

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 482 – 485 KUHP (halaman 169 – 170)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 25