BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486

Setiap  orang yang  secara  melawan  hukum  memiliki  suatu barang  yang  sebagian  atau seluruhnya  milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya  bukan  karena  Tindak Pidana, dipidana karena  penggelapan,  dengan  pidana  penjara  paling lama 4 (empat) tahun  atau pidana  denda paling banyak kategori  IV

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  Tindak Pidana  penggelapan. Pada Tindak Pidana penggelapan,  Barang yang bersangkutan sudah  dikuasai  secara nyata  oleh pelaku  Tindak  Pidana. Hal  ini berbeda  dengan pencurian di mana  Barang tersebut  belum  berada  di tangan pelaku Tindak  Pidana.  Saat  timbulnya  niat untuk memiliki  Barang tersebut  secara  melawan hukum, juga menentukanperbedaan  antara  penggelapan  dan pencurian.  Apabila  niat memiliki sudah ada  pada  waktu  Barang  tersebut  diambil, maka  perbuatan  tersebut merupakan  Tindak Pidana  pencurian,  sedang  pada penggelapan, niat memiliki  tersebut  baru ada setelah  Barang yang  bersangkutan untuk beberapa  waktu sudah berada  di tangan pelaku.  Unsur Tindak Pidana penggelapan  lainnya adalah  bahwa pelaku  menguasai Barang  yang hendak dimiliki  tersebut  bukan karena Tindak Pidana,  misalnya  suatu Barang  yang berada  dalam penguasaan  pelaku Tindak  Pidana sebagai jaminan utang piutang  yang kemudian dijual tanpa  izin  pemiliknya

Pasal 487

Jika yang digelapkan bukan  Ternak atau Barang  yang  bukan sumber mata  pencaharian atau nalkah yang nilainya  tidak lebih dari Rp 1.000.000,00  (satu juta rupiah), Setiap  Orang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 486, dipidana karena penggelapan  ringan, dengan  pidana  denda paling banyak kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 488

Dalam hal  perbuatan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  486 dilakukan oleh orang  yang  penguasaannya terhadap  Barang  tersebut  karena  ada hubungan  kerja, karena profesinya,  atau karena mendapat  upah  untuk penguasaan  Barang  tersebut, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 5 (lima) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 489

Dalam  hal  perbuatan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasa1  486 dilakukan oleh  orang  yang menerima  Barang  dari orang lain  yang  karena terpaksa menyerahkan  Barang padanya  untuk disimpan  atau  oleh wali, pengampu, pengurus  atau  pelaksana  Surat wasiat,  pengurus  Lembaga sosial  atau yayasan terhadap  Barang  yang  dikuasainya, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini, penyerahan  Barang  karena terpaksa,  misalnya pada walrhr  terjadi  bencana  alam  seperti kebakaran, banjir,  gempa.  bumi,  dan lain- lain, Barang  tersebut  diserahkan  untuk  diselamatkan  atau karena  tidak mampu mengurus  sendiri Barang  tersebut,  sehingga perlu diserahkan kepa.da  pihak lain

Pasal 490

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  481 berlaku juga bagi Tindak  Pidana  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  486 sampai  dengan  Pasal  489

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 491

(1)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal  489,  dapat  dijatuhi  pidana tambahan  berupa  pengumuman putusan hakim sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  66  ayat  (1) huruf c dan pencabutan  hak satu  atau lebih  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  86

(2)

Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dilakukan  dalam  menjalankan profesinya, pelaku  dapat dijatuhi pidana  tambahan  berupa pencabutan  hak sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 86 huruf  f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 – 491 KUHP (halaman 170 – 171)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 11