BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492

Setiap  orang yang dengan  maksud menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain  secara  melawan hukum  dengan memakai  nama palsu  atau kedudukan  palsu, menggunakan tipu muslihat  atau  rangkaian  kata  bohong, menggerakkan orang supaya  menyerahkan  suatu Barang, memberi  utang, membuat  pengakuan  utang,  atau menghapus  piutang, dipidana  karena penipuan, dengan pidana  penjara paling lama 4 (empat) tahun  atau pidana  denda paling banyak kategori V

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur tentang Tindak  Pidana  penipuan. Perbuatan materiel  dari penipuan adalah  membujuk  seseorang dengan berbagai cara yang  disebut  dalam ketentuan  ini, untuk memberikan  sesuatu  Barang, membuat  utang  atau menghapus piutang.  Dengan demikian, perbuatan yang langsung  merugikan  itu tidak dilakukan oleh  pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak  yang  dirugikan sendiri. Perbuatan  penipuan baru  selesai dengan  terjadinya  perbuatan dari  pihak  yang dirugikan sebagaimana dikehendaki  pelaku. Barang yang diberikan,  tidak  harus  secara  langsung  kepada  pelaku  Tindak Pidana tetapi  dapat juga dilakukan  kepada  orang lain yang disuruh pelaku untuk  menerima  penyerahan  itu. Penipuan  adalah Tindak Pidana  terhadap harta benda.  Tempat  Tindak Pidana adalah  tempat  pelaku melakukan  penipuan,  walaupun  penyerahan dilakukan  di tempat  lain.  Saat dilakukannya  Tindak  Pidana  adalah  saat pelaku  melakukan  penipuan. Barang  yang diserahkan  dapat merupakan  milik  pelaku sendiri,  misalnya Barang  yang  diberikan sebagai jaminan utang bukan  untuk  kepentingan pelaku.  Penghapusan  piutang tidak  perlu  dilakukan  melalui cara  hapusnya perikatan menurut  Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata. Juga  termasuk, misalnya,  perbuatan  pelaku  yang menghentikan  untuk  sementara  pencatat kilometer  mobil  sewaannya,  sehingga  pemilik mobil  memperhitungkan jumlah uang sewaan  yang lebih kecil daripada yang  sesungguhnya. Ketentuan  ini menyebut  secara  limitatif daya upaya  yang digunakan pelaku yang  menyebabkan  penipuan itu dapat dipidana,  yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan  agama,  tipu muslihat  dan rangkaian kata bohong.  Antara daya upaya yang  digunakan  dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan  kausal,  sehingga  orang  itu percaya dan memberikan  apa  yang diminta

Pembahasan :

Sebagaimana dalam penjelasan pasal ini, yang menjadi tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Waktu terjadinya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

Arrest Hoge Raad tanggal 8 Pebruari 1926 (N.J. 1926 halaman 285, W.11485) dan tanggal 23 Maret 1931 (N.J. 1932 halaman 1547, W. 12309) : bahwa tempat terjadinya kejahatan adalah tempat dimana si pelaku telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda, walaupun penyerahan itu dilakukan di tempat yang lain.

Unsur – unsur dari Pasal 492 KUHP ini, meliputi :

  • setiap orang
  • dengan maksud menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain  secara  melawan hukum  dengan memakai  nama palsu  atau kedudukan  palsu, menggunakan tipu muslihat  atau  rangkaian  kata  bohong,
  • menggerakkan orang
  • menyerahkan suatu barang, memberi  utang, membuat  pengakuan  utang,  atau menghapus  piutang

setiap orang

Yang dimaksud dengan “ setiap orang “ berdasarkan Pasal 145 KUHP adalah  orang perseorangan, termasuk Korporasi.

dengan  maksud menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain  secara  melawan hukum dengan memakai  nama palsu  atau kedudukan  palsu, menggunakan tipu muslihat  atau  rangkaian  kata  bohong “

Unsur “ dengan maksud “ menunjukkan adanya kesengajaan dengan maksud (oogmerk). Sedangkan yang dimaksud dengan “ melawan hukum “ di sini adalah tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan itu.[1]

Penggunaan istilah “ dengan maksud “ yang ditempatkan di awal perumusan, berfungsi rangkap yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuan. Sebagai unsur sengaja, maka si pelaku menyadari / menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri / orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atas suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut. Dalam fungsinya sebagai tujuan berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu. Yang penting ialah, adakah ia pada waktu itu mengharapkan suatu keuntungan ?. Unsur bmh secara formal di sini ditujukan kepada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara formal berarti ditentukan secara tegas. Berarti pula harus dibuktikan walaupun mungkin tidak dipersoalkan oleh fihak terdakwa. Dhi harus dibuktikan bahwa si terdakwa / orang lain itu tiada haknya untuk mendapatkan keuntungan yang ia harapkan.[2]

Pengertian “ melawan hukum “ itu sendiri bermacam – macam. Ada mengartikan sebagai “ tanpa hak sendiri “ (zonder eigen recht), “ bertentangan dengan hak orang lain “ (tegen eens anders recht), “ bertentangan dengan hukum obyektif “ (tegen het objectieve recht). [3]

Menurut profesor – profesor  van BEMMELEN – van HATTUM, yang dimaksud dengan “ melawan hukum “ itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat. Tentang bilamana suatu keuntungan itu dapat disebut melawan hukum, profesor – profesor  van BEMMELEN – van HATTUM mengatakan bahwa untuk dapat disebut “ melawan hukum “ itu bukan hanya apabila keuntungannya itu sendiri bersifat bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat, melainkan juga jika cara memperoleh keuntungan tersebut ternyata bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat. [4]

Syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat – alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan. Sebagaimana diketahui melawan hukum berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan itu diperoleh karena penggunaan alat – alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan itu masih melekat kekurangpatutan dari alat – alat penggerak / pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat – alat penggerak / pembujuk dan keuntungan yang diperoleh. Meskipun keuntungan itu mungkin bersifat wajar, namun apabila diperoleh dengan alat – alat penggerak / pembujuk tersebut diatas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.[5]

Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum berarti menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.[6]

Dari beberapa pendapat ahli tersebut diatas, dapatlah diketahui bahwa yang dimaksud dengan  “ secara  melawan hukum “ dalam pasal ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa hak atau perbuatan yang bertentangan dengan kehendak orang lain atau bertentangan dengan kepatutan dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang dilakukan dengan sarana berupa memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu daya atau rangkaian kata bohong.

Beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan unsur ini : [7]

  • Arrest Hoge Raad tanggal 24 Januari 1950 (N.J. No. 287) : si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sifat dari penipuan sebagai kejahatan menipu terletak pada upaya – upaya yang dipergunakan untuk menggerakkan orang lain supaya orang lain itu menyerahkan sesuatu.
  • Arrest Hoge Raad tanggal 16 Juni 1919 (N.J. 1919 halaman 740, W.10432) : di dalam kejahatan penipuan ini disyaratkan, bahwa sebagai akibat dari penyerahan benda tersebut, timbul kemungkinan terjadinya kerugian pada orang yang menyerahkan benda itu pada orang lain.
  • Arrest Hoge Raad tanggal 29 April 1935 (N.J. 1936 No. 50, W.12965) : perbuatan seseorang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang untuk maksud tertentu, merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hak, apabila uang tersebut tidak dipergunakan untuk maksud tertentu itu, melainkan dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri. Juga apabila ia telah meminta uang itu dalam jumlah yang sama besarnya ataupun yang lebih besar dari orang yang telah menyerahkan uang tersebut.
  • Arrest Hoge Raad tanggal 14 Oktober 1940 (N.J. 1941 No. 87) : maksud seseorang yang menjalani hukuman bagi orang lain, sebagai perbuatan menguntungkan dirinya secara melawan hak, karena telah menikmati makan, yang tidak akan diberikan kepadanya sebagai orang yang tidak harus menjalani hukuman.
  • Arrest Hoge Raad tanggal 28 Nopember 1921, NJ. 1922, 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ. 1913, 504, W.9453 : perbuatan menggerakkan orang lain untuk membuat suatu perjanjian hutang dengan mempergunakan salah satu upaya penipuan juga mengandung maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Arrest Hoge Raad tanggal 27 Mei 1935, NJ. 1936, 51, W.12944 : si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain secara melawan hak. Dan tidak perlu bahwa perbuatan tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi orang lain. Hakim tidak perlu memastikan siapa yang telah dirugikan.
  • Arrest Hoge Raad tanggal 21 Pebruari 1938, 1938 No. 929 : maksud dari si pelaku tidaklah semata – mata harus ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, melainkan dapat juga ada di samping maksud untuk melindungi pemilik – pemilik toko terhadap praktek – praktek yang tidak dapat dibenarkan. Untuk maksud dari si pelaku adalah cukup dengan adanya kemungkinan untuk menambah kekayaannya.
  • MA No. 67 K/Kr/1969 tanggal 19 September 1970 : maksud penipuan tidak ada, karena uang yang diminta oleh terdakwa sesuai dengan ucapan terdakwa diperhitungkan dengan atau diambil dari honorarium terdakwa, meskipun uang tersebut tidak dibelikan ban sepeda motor untuk saksi sebagaimana diutarakan waktu terdakwa minta uang tersebut.
  • MA No. 104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1971 : yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur – unsur penipuannya, karena saksi harus dianggap mengerti benar tentang nilai kwitansi – kwitansi yang diterimanya.

Apabila seseorang telah memakai salah satu upaya penipuan seperti yang dimaksud di dalam rumusan pasal 378 KUHP untuk menggerakan orang tersebut menyerahkan suatu benda, mengadakan suatu perikatan utang atau meniadakan suatu piutang maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. [8]

Dari pendapat ahli tersebut dapat pula dikatakan bahwa apabila seseorang telah memakai salah satu upaya penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 492 KUHP (memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong) menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

“ Memakai nama palsu “.

Nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri. Misalnya Simin diganti Siman. [9]

Profesor Satauchid Kartanegara mengatakan bahwa suatu nama palsu itu harus merupakan nama seseorang. [10]

Nama palsu itu haruslah berupa nama orang, ia dapat merupakan nama yang bukan nama sendiri dari si pelaku atau sebuah nama yang tak seorangpun yang mempergunakannya atau namanya sendiri, akan tetapi yang tidak diketahui oleh umum.[11]

Yang dimaksud dengan nama palsu adalah suatu nama yang bukan nama sipetindak yang digunakan sipetindak, tetapi apabila ditanyakan kepada orang – orang yang secara nyata mengenai sipetindak, tidak mengetahui nama tersebut. Mengenai penambahan nama dengan suatu nama panggilan atau nama lainnya untuk lebih melengkapi, yang justru malahan lebih memudahkan mengenali si pelaku dengan nama itu, tidak termasuk nama palsu.[12]

Seseorang ada juga yang mempergunakan nama tambahan ataupun nama kecil yang memang resmi menjadi bagian dari namanya. Apabila nama tambahan ataupun nama kecilnya tidak dikenal oleh umum maka penggunaan nama – nama semacam itu dianggap sebagai mempergunakan nama palsu. Lain halnya apabila nama tambahan ataupun nama kecil itu memang telah dikenal oleh umum maka penggunaan nama – nama semacam itu, bukanlah merupakan perbuatan mempergunakan nama palsu.[13]

Nama palsu adalah penggunaan nama yang bukan nama sendiri, tetapi nama orang lain, bahkan penggunaan nama yang tidak dimiliki oleh siapapun juga termasuk di dalam penggunaan nama palsu. Dalam nama ini termasuk juga nama tambahan dengan syarat yang tidak dikenal oleh orang lain.[14]

“ Kedudukan palsu “.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan kedudukan adalah status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dan sebagainya) [15]. Dalam hal ini “ keadaan “ merupakan bagian dari kedudukan, yang mana kata “ kedudukan “ lebih menekankan pada posisi atau status seseorang atau status sebuah badan / negara.  Oleh karena “ keadaan “ merupakan bagian dari “ kedudukan “, maka tidak salah apabila pengertian “ kedudukan palsu “ dalam pasal 492 KUHP ini mengambil pengertian “ keadaan palsu “ dalam Pasal 378 KUHP dari pendapat para ahli dengan pertimbangan “ keadaan palsu “ merupakan bagian dari “ kedudukan palsu “ dan makna dari “ kedudukan palsu “ tidak jauh berbeda dengan makna “ keadaan palsu “.

Keadaan palsu, misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb, yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.[16]

Dikatakan memakai keadaan palsu, apabila sipetindak itu bersikap seakan – akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanpa pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan / pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan dan lain sebagainya. Misalnya sipetindak memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, agen suatu perusahaan, putra dari seseorang yang cukup terkenal, tukang memperbaiki video, TV, penagih rekening dan lain sebagainya.[17]

“ Menggunakan tipu muslihat “

Tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu.[18] Akal cerdik atau tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya. [19]

Tipu muslihat adalah perbuatan – perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga perbuatan – perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan saja sudah dapat dianggap sebagai tipu muslihat. Menunjukkan surat – surat yang palsu, memperlihatkan barang yang palsu adalah tipu muslihat.[20]

Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadar bahwa hal itu tidak ada. Misalnya penjual obat yang bersekongkol dengan temannya yang berpura – pura sakit, begitu memakan obat itu terasa pulih kesehatannya atau seorang pedagang kaki lima yang bersekongkol dengan teman – temannya yang pura – pura rebutan membeli barang itu karena murah harganya, padahal nantinya akan dikembalikan lagi. Hanya sekedar omongan saja bahwa suatu obat adalah mujarab atau barang dagangan itu sangat murah, bukanlah suatu tipu muslihat. Contoh tipu muslihat lainnya : sipetindak menggunakan suatu formulir dari suatu perusahaan tertentu, padahal ia tidak berhak untuk itu; melakukan suatu pembayaran pada waktu remang – remang dengan uang kertas yang sudah lama tidak berlaku lagi ; melakukan suatu pembayaran bilyet – giro yang pada tanggal penarikannya, dananya di Bank yang bersangkutan tidak tersedia.[21]

Perkataan “ tipu muslihat “ itu adalah terjemahan dari perkataan “ listige kunstgrepen “, yaitu tindakan – tindakan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan atau memberikan kesan kepada orang yang digerakkan seolah – olah keadaannya adalah sesuai dengan kebenaran. Dalam hal ini tidaklah perlu bahwa tipu muslihat itu harus terdiri dari beberapa perbuatan, melainkan dengan satu perbuatan tunggalpun sudah cukup untuk mengatakan bahwa di situ telah dipakai suatu tipu muslihat. Misalnya seseorang telah datang ke sebuah rumah dengan mengatakan kepada pembantu rumah tangga di rumah tersebut, bahwa ia telah disuruh untuk mengambil sebuah pesawat televisi oleh majikannya untuk diperbaiki di bengkel, padahal semuanya itu adalah tidak benar dan karena satu satunya tipu muslihat itu ia telah berhasil menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sebuah pesawat televisi yang ingin ia miliki secara melawan hak.[22]

Beberapa perbuatan yang baik oleh Hoge Raad maupun oleh Mahkamah Agung RI telah dipandang sebagai “ tipu muslihat “ di dalam putusan – putusan kasasinya, antara lain : [23]

  • Membubuhkan tanda tangan palsu pada sebuah keterangan untuk menggerakkan seorang pegawai negeri memberikan sumbangan (HR 24 Juli 1936, W.1937 No. 80)
  • Menyerahkan sebuah cek yang diketahuinya bahwa cek tersebut tidak dapat diuangkan karena tidak ada dananya (HR 1 Nopember 1920 NJ 1920 halaman 1215, W.10650 ; MA 16 Nopember 1975 No. 133 K/Kr/1973)
  • Menandatangani sebuah daftar permintaan derma untuk mencegah seorang peminta derma tidak mempunyai kesibukan dalam satu minggu (HR 15 Juni 1936, W.1936 No. 967)
  • Melakukan pemesanan barang – barang dengan mempergunakan nama perusahaan yang dicetak hingga menimbulkan kesan yang bertentangan dengan kebenaran seolah – olah pemesan mengusahakan suatu perusahaan yang berjalan baik (HR 26 Agustus 1912, W.9376 ; HR 28 Oktober 1912, NJ 1913 halaman 112, W.9405 ; HR 7 Nopember 1921, NJ 1922 halaman 183, W.10837)
  • Membayar dengan lembaran uang lima franc di tempat gelap, yang ukuran dan warnanya sama dengan lembaran uang satu ringgit (HR 4 Mei 1936, W. 1936 No. 774).

“ Rangkaian Kata Bohong “

Rangkaian kebohongan adalah susunan kalimat – kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan – kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan – akan benar.[24]

Karangan perkataan bohong = satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata – kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan – akan benar. [25]

Yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan – akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan. Isi masing – masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar.[26]

Menurut professor Satauchid Kartanegara, yang dimaksudkan dengan “ samenweefsel van verdichtsels “ itu ialah serangkaian kata – kata yang terjalin demikian rupa, hingga kata – kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah – olah kata – kata yang satu itu membenarkan kata – kata yang lain, padahal semuanya itu sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran.[27]

Rangkaian kata – kata bohong = Disyaratkan, bahwa harus terdaoat beberapa kata bphong yang diucapkan. Suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata – kata bohong yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu ceritera yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Jadi kata – kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain. [28]

Beberapa putusan yang terkait dengan unsur ini :

  • Dapat dikatakan terdapat sebuah susunan kata – kata bohong, bilamana antara beberapa kebohongan terdapat hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu memperkuat kebohongan yang lain demikian rupa, sehingga kata – kata bohong tersebut secara timbal balik memberikan kesan seolah – olah apa yang dikatakan itu adalah sesuai dengan kebenaran, padahal tidak demikianlah adanya (HR. 8 Maret 1926, NJ. 1926, 368, W.11502 ; 28 Juli 1916 NJ. 1916, 919, W.9987 ; 11 Maret 1929, NJ. 1929, 856, W.11995)
  • Untuk dikatakan terdapat sebuah susunan kata – kata bohong tidak disyaratkan bahwa seluruh isi pernyataan itu adalah bohong (HR. 19 Januari 1942, 1942, No. 574 ; 30 Januari 1928, NJ. 1928, 292, W.11828)

Si pelaku telah memberitahukan bahwa : 1. Fihak ketiga tidak membayar ongkos muatan. 2. Fihak ketiga itu tidak mau membayar ongkos muatan kepadanya, karena ia telah biasa membayar ongkos muatan tersebut kepada nahkoda dan 3. Bahwa fihak ketiga itu untuk ini kali tidak mau membuat pengecualian. Pemberitahuan itu bukanlah merupakan suatu kebohongan, melainkan suatu susunan kata – kata bohong (HR. 7 Desember 1942, 1943, No. 75)

[1] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal

[2] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya, Jakarta, Alumni, 2020, hal 632

[3] Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1994, hal. 131 – 132

[4] P.A.F. Lamintang, Delik – Delik Khusus Kejahatan Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, bandung, Sinar Baru, 1989, hal. 145 – 146

[5] Dading, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1, Alumni, 1986, hal. 43

[6] R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional, hal. 397

[7] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal

[8] P.A.F. Lamintang, Op.cit, hal. 148

[9] R. Sugandhi, Op.cit, hal.397

[10] HR 19 Mei 1922, W.10920

[11] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru, 1990, hal 230

[12] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 633 – 634

[13] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal

[14] Dading, Op.cit, hal. 41

[15] https://kbbi.web.id/duduk

[16] R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar – komentarnya lengkap pasal demi pasal, Bogor, Politeia, 1996, hal. 261

[17] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 634

[18] R. Sugandhi, Op.cit, hal 397

[19] R. Soesilo, Op.cit, hal 261

[20] Dading, Op.cit, hal 41 – 42

[21] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 634

[22] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal.230

[23] P.A.F. Lamintang, Op.cit, hal.158

[24] R. Sugandhi, Op.cit, hal 397

[25] R. Soesilo, Op.cit, hal 261

[26] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 634

[27] P.A.F. Lamintang, Op.cit, hal.159

[28] Dading, Op.cit, hal 41

Pasal 493

Dipidana dengan pidana penjara  paling lama 2 (dua)  tahun atau pidana  denda paling banyak kategori  IV, penjual yang menipu pembeli :

a.

dengan menyerahkan  Barang  lain  selain yang  telah ditentukan  oleh pembeli; atau

b.

tentang keadaan,  sifat, atau banyaknya  Barang  yang diserahkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 494

Dipidana  karena penipuan  ringan  dengan pidana  denda paling  banyak  kategori II, jika :

a.

Barang  yang diserahkan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  492 bukan Ternak,  bukan sumber  mata pencaharian,  utang,  atau piutang yang  nilainya  tidak lebih  dari  Rp 1.000.000,00  (satu  juta  rupiah);  atau

b.

nilai  keuntungan  yang  diperoleh  tidak lebih dari Rp 1.000.000,00  (satu juta  rupiah)  bagi  pelaku sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  493

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 495

Setiap  orang  yang melakukan  perbuatan  dengan cara curang  yang mengakibatkan orang  lain menderita  kerugian ekonomi,  melalui  pengaluan  palsu  atau  dengan  tidak memberitahukan  keadaan  yang sebenarnya,  dipidana dengan  pidana penjara  paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk melindungi  konsumen  dari perbuatan dengan  cara  curang dalam dunia perdagangan  yang dilalrukan  oleh penjual. Dalam  dunia perdagangan  dapat  terjadi  penjual  memberikan  pengakuan palsu  tentang  sifat atau keadaan  Barang  yang  dijualnya  atau tidak menyatakan  dengan  sebenamya  sifat atau keadaan  Barang  tersebut, sehingga  konsumen  membeli  suatu Barang yang  tidak sesuai  dengan harapan  atau  tidak  sesuai dengan  biaya yang dikeluarkannya

Pasal 496

Setiap  orang yang  memperoleh  secara  curang  suatu jasa untuk  diri sendiri atau  orang lain  dari pihak ketiga  tanpa membayar  penuh penggunaan jasa tersebut  dipidana  dengan pidana penjara  paling lama I (satu)  tahun atau pidana denda paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  melindungi  seseorang  dari  kerugian ekonomi  melalui  pemberian jasa kepada orang  lain yang dilakukan akibat perbuatan curang  dari orang  lain tersebut.  Misalnya, seseorang  secara curang memanfaatkan  kebaikan  orang  lain  mempergunakan nomor  dan saluran telepon dan membebankan biaya  pembicaraan atau sambungan teleponnya  kepada  pelanggan  telepon

Pasal 497

Setiap  orang yang menjadikan sebagai mata  pencaharian atau kebiasaan  membeli  Barang  dengan maksud  untuk menguasai Barang  tersebut bagi diri  sendiri  atau orang lain tanpa melunasi pembayaran,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan  curang  dalam dunia  perdagangan  yang dilakukan oleh  konsumen, dengan tidak  membayar lunas harga  Barang  dibeli. Untuk  dapat  dipidana  berdasarkan ketentuan  ini, perbuatan  konsumen tersebut  dilakukan  secara  berulang-ulang yang menunjukkan  bahwa perbuatan  tersebut  sebagai  mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyarakat, perbuatan  konsumen  ini dikenal  sebagai tindakan “mengemplang”.

Pasal 498

Setiap  orang  yang  dengan  tipu muslihat  menyesatkan penanggung  asuransi  mengenai  hal yang  berhubungan dengan  asuransi  sehingga penanggung asuransi  tersebut membuat  perjanjian yang tidak  akan  dibuatnya  dengan syarat  yang demikian  jika  diketahui keadaan  yang sebenarnya,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 1 (satu) tahun  6 (enam) Bulan  atau pidana denda  paling banyak  kategori  III

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk mencegah  perbuatan  curang  dalam dunia asuransi yang  dilakukan  oleh  pihak tertanggung  dalam pembuatan petjanjian asuransi  sehingga merugikan  pihak penanggung  asuransi

Pasal 499

Dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  6 (enam)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V, Setiap  orang yang  dengan maksud  menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain  secara  melawan  hukum merugikan  penanggung asuransi atau orang yang  dengan sah memegang  Surat penanggungan  Barang di kendaraan  angkutan,  dengan :

a.

membakar  atau menyebabkan  ledakan  suatu  Barang yang Masuk  asuransi  kebakaran  sehingga  tidak dapat dipakai lagi;

b.

menenggelamkan, mendamparkan,  merusak, menghancurkan,  atau membuat  sehingga  tidak  dapat dipakai lagi  Kapal yang  diasuransikan  atau  yang muatannya diasuransikan  atau  yang  upah pengangkutannya  yang  akan  dibayar  telah diasuransikan  atau yang untuk melengkapi  Kapal tersebut  telah  diberikan uang  pinjaman  atas tanggungan  Kapal tersebut;  atau

c.

merusak,  menghancurkan,  atau  membuat  sehingga tidak dapat  dipakai  lagi kendaraan  yang diasuransikan atau  yang  muatannya  diasuransikan atau yang  upah pengangkutannya yang  akan  dibayar  telah diasuransikan  atau yang untuk  melengkapi  kendaraan tersebut  telah  diberikan  uang  pinjaman  atas tanggungan  kendaraan  tersebut.

Penjelasan :
Tindak  Pidana  dalam  ketentuan  ini merupakan  perbuatan  curang  untuk memperoleh  pembayaran uang asuransi.

Pasal 500

Setiap  orang  yang  melakukan  perbuatan  secara  curang untuk membuat  keliru  orang  banyak atau  orang  tertentu dengan maksud untuk  mendirikan  atau memperbesar hasil perdagangannya  atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang  lain,  sehingga  dapat menimbulkan kerugian  bagi saingannya  atau saingan  orang lain  tersebut,  dipidana karena  persaingan  curang,  dengan pidana  penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 501

Pemegang  konosemen  yang membebani  salinan  konosemen dengan  perjanjian  timbal  balik  dengan  beberapa  orang penerima Barang  yang bersangkutan,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun  atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  “konosemen’  adalah  Surat yang diberi  tanggal  yang didalamnya  diterangkan  oleh  pengangkut, bahwa  pengangkut  telah menerima  Barang tertentu,  dengan  maksud  untuk  mengangkut  Barang tersebut  ke tempat yang  ditunjuk,  dan menyerahkannya  kepada  orang yang ditunjuk,  sesuai dengan  persyaratan  perjanjian  penyerahan  Barang. Konosemen  asli (lembar  pertama)  dalam  ketentuan  ini merupakan  Surat berharga  dan dapat  diperjualbelikan,  sedangkan salinan  atau  lembaran lainnya  tidak. Hanya  konosemen  lembar pertama  atau asli dapat ditukarkan dengan jenis Barang  yang tercantum di dalamnya. Berhubung konosemen  asli merupakan suatu  Surat berharga,  maka konosemen  asli  itu dapat dibebani  dengan  seeala bentuk hak  atas  benda, seperti digadaikan,  dijual,  dipinjamkan,  atau ditukarkan.  Salinan  atau lembaran  lainnya  yang bukan  Surat berharga tidak  mempunyai  nilai sehingga jika dljual, pembelinya  tidak akan  menerima Barangnya  dan perbuatan membebani  salinan  atau  lembaran  lainnya  dengan  hak  atas benda  merupakan  perbuatan  penipuan.

Pasal 502

Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V, Setiap  orang yang dengan maksud  menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum :

a.

menjual,  menukar,  atau membebani  dengan  ikatan kredit  suatu hak menggunakan  tanah  negara  atau rumah, usaha tanaman atau  pembibitan  di atas  tanah tempat  orang  menggunakan  hak  atas tanah  tersebut, padahal orang lain berhak  atau turut berhak  atas tanah atau Barang tersebut;

b.

menjual,  menukar,  atau  membebani  dengan  ikatan kredit  suatu  hak menggunakan  tanah  negara  atau rumah, usaha tanaman atau  pembibitan  di atas  tanah tempat  orang  menggunakan  hak  atas tanah  tersebut, padahal  tanah atau Barang  tersebut  sudah  dibebani dengan  ikatan kredit, tetapi tidak  memberitahukan  hal tersebut  kepada  pihak  yang  lain;

c.

membebani dengan ikatan  kredit  suatu  hak menggunalan  tanah  negara  dengan  menyembunyikan kepada pihak lain, padahal  tanah tempat  orang menggunakan  hak tersebut sudah dijaminkan;

d.

menjaminkan  atau menyewakan  sebidang tanah  tempat orang  menggunakan  hak atas  tanah  tersebut,  padahal orang  lain berhak  atau turut  berhak  atas tanah tersebut;

e.

menyewakan, menjual  atau menukarkan  tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan  kepada pihak yang lain  bahwa tanah  itu telah  digadaikan;  atau

f.

menyewakan  sebidang tanah  tempat  orang menggunakan hak atas tanah tersebut  untuk jangka waktu  tertentu,  padahal tanah tersebut juga  telah disewakan kepada  orang  lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 503

(1)

Setiap orang yang menjual, menawarkan,  atau menyerahkan  Barang  berupa makanan,  minuman,  atau obat,  yang  diketahuinya  palsu  dan menyembunyikan kepalsuan itu,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  5 (lima)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini yang dimaksud dengan  makanan, minuman,  atau obat dipalsu, jika  nilai  atau manfaatnya  menjadi  berkurang  akibat dicampur  dengan  bahan  lain

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  Luka Berat  atau  penyakit, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 504

Setiap  orang yang  melakukan  produksi  pangan untuk diedarkan  menggunakan  bahan tambahan  pangan melampaui ambang  batas  maksimum  yang ditetapkan  oleh Pejabat yang berwenang atau  menggunakan  bahan  yang dilarang  sebagai bahan tambahan, dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 505

Setiap  orang yang dengan  maksud menguntungkan  diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  merusak, menghancurkan,  memindahkan,  membuang,  atau  membuat sehingga  tidak dapat dipakai  lagi Barang yang  digunakan untuk  menentukan  batas pekarangan  atau  batas  hak  atas tanah yang  sah, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “batas pekarangan”  adalah setiap  tanda yang dipergunakan  untuk  menunjukkan  batas suatu pekarangan,  seperti tembok, pagar, patok, tumpukan  batu,  tumbuh-tumbuhan,  saluran  air,  sungai, atau pematang sawah  dengan  tujuan memisahkan  suatu bidang  tanah milik seseor€rng dari  bidang tanah  milik orang  lain yang berdampingan

Pasal 506

Setiap  orang yang dengan  maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar  bohong yang  mengakibatkan naik  atau turunnya harga Barang dagangan,  dana,  transaksi  keuangan,  atau Surat  berharga dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “kabar  bohong”  adalah  tidak  hanya pemberitahuan palsu  tentang suatu fakta tetapi juga  pemberitahuan palsu  tentang  suatu keuntungan  yang dapat diharapkan

Pasal 507

Setiap orang yang dalam menjualkan  atau menolong menjualkan  Surat  utang suatu negara atau bagian  dari negara tersebut, saham atau surat  utang dari  suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, mempengaruhi supaya  membeli  atau  ikut  mengambil bagian, menyembunyikan  atau menutupi keadaan  atau hal  yang sebenarnya,  atau memberikan  harapan  palsu,  dipidana dengan pidana penjara  paling lama 4 (empat)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 508

Pengusaha,  pengurus, atau komisaris  Korporasi  yang mengumumkan  keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  1 (satu) tahun 6 (enam)  Bulan  atau pidana denda  paling banyak kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 509

Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  1 (satu)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori III :

a.

advokat  yang  memasukkan  atau meminta  memasukkan dalam Surat gugatan  atau permohonan  cerai atau permohonan pailit,  keterangan  tentang  tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau  patut  diduga bahwa keterangan  tersebut bertentangan  dengan  keadaan  yang sebenarnya;

b.

suami  atau  istri yang mengajukan  gugatan  atau permohonan cerai yang  memberikan  keterangan  yang bertentangan  dengan  keadaan  yang sebenarnya  kepada advokat  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a; atau

c.

kreditur yang  mengajukan  permohonan  pailit yang memberikan  keterangan  yang  bertentangan  dengan keadaan  yang  sebenarnya  kepada  advokat sebagaimana dimaksud  dalam huruf  a.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 510

Ketentuan pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  481 berlaku juga bagi Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  492  sampai  dengan Pasal  509,  kecuali ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  509 huruf  b.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 – 510 KUHP (halaman 171 – 177)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 580