BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492

Setiap  orang yang dengan  maksud menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain  secara  melawan hukum  dengan memakai  nama palsu  atau kedudukan  palsu, menggunakan tipu muslihat  atau  rangkaian  kata  bohong, menggerakkan orang supaya  menyerahkan  suatu Barang, memberi  utang, membuat  pengakuan  utang,  atau menghapus  piutang, dipidana  karena penipuan, dengan pidana  penjara paling lama 4 (empat) tahun  atau pidana  denda paling banyak kategori V

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur tentang Tindak  Pidana  penipuan. Perbuatan materiel  dari penipuan adalah  membujuk  seseorang dengan berbagai cara yang  disebut  dalam ketentuan  ini, untuk memberikan  sesuatu  Barang, membuat  utang  atau menghapus piutang.  Dengan demikian, perbuatan yang langsung  merugikan  itu tidak dilakukan oleh  pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak  yang  dirugikan sendiri. Perbuatan  penipuan baru  selesai dengan  terjadinya  perbuatan dari  pihak  yang dirugikan sebagaimana dikehendaki  pelaku. Barang yang diberikan,  tidak  harus  secara  langsung  kepada  pelaku  Tindak Pidana tetapi  dapat juga dilakukan  kepada  orang lain yang disuruh pelaku untuk  menerima  penyerahan  itu. Penipuan  adalah Tindak Pidana  terhadap harta benda.  Tempat  Tindak Pidana adalah  tempat  pelaku melakukan  penipuan,  walaupun  penyerahan dilakukan  di tempat  lain.  Saat dilakukannya  Tindak  Pidana  adalah  saat pelaku  melakukan  penipuan. Barang  yang diserahkan  dapat merupakan  milik  pelaku sendiri,  misalnya Barang  yang  diberikan sebagai jaminan utang bukan  untuk  kepentingan pelaku.  Penghapusan  piutang tidak  perlu  dilakukan  melalui cara  hapusnya perikatan menurut  Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata. Juga  termasuk, misalnya,  perbuatan  pelaku  yang menghentikan  untuk  sementara  pencatat kilometer  mobil  sewaannya,  sehingga  pemilik mobil  memperhitungkan jumlah uang sewaan  yang lebih kecil daripada yang  sesungguhnya. Ketentuan  ini menyebut  secara  limitatif daya upaya  yang digunakan pelaku yang  menyebabkan  penipuan itu dapat dipidana,  yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan  agama,  tipu muslihat  dan rangkaian kata bohong.  Antara daya upaya yang  digunakan  dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan  kausal,  sehingga  orang  itu percaya dan memberikan  apa  yang diminta

Pasal 493

Dipidana dengan pidana penjara  paling lama 2 (dua)  tahun atau pidana  denda paling banyak kategori  IV, penjual yang menipu pembeli :

a.

dengan menyerahkan  Barang  lain  selain yang  telah ditentukan  oleh pembeli; atau

b.

tentang keadaan,  sifat, atau banyaknya  Barang  yang diserahkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 494

Dipidana  karena penipuan  ringan  dengan pidana  denda paling  banyak  kategori II, jika :

a.

Barang  yang diserahkan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  492 bukan Ternak,  bukan sumber  mata pencaharian,  utang,  atau piutang yang  nilainya  tidak lebih  dari  Rp 1.000.000,00  (satu  juta  rupiah);  atau

b.

nilai  keuntungan  yang  diperoleh  tidak lebih dari Rp 1.000.000,00  (satu juta  rupiah)  bagi  pelaku sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  493

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 495

Setiap  orang  yang melakukan  perbuatan  dengan cara curang  yang mengakibatkan orang  lain menderita  kerugian ekonomi,  melalui  pengaluan  palsu  atau  dengan  tidak memberitahukan  keadaan  yang sebenarnya,  dipidana dengan  pidana penjara  paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk melindungi  konsumen  dari perbuatan dengan  cara  curang dalam dunia perdagangan  yang dilalrukan  oleh penjual. Dalam  dunia perdagangan  dapat  terjadi  penjual  memberikan  pengakuan palsu  tentang  sifat atau keadaan  Barang  yang  dijualnya  atau tidak menyatakan  dengan  sebenamya  sifat atau keadaan  Barang  tersebut, sehingga  konsumen  membeli  suatu Barang yang  tidak sesuai  dengan harapan  atau  tidak  sesuai dengan  biaya yang dikeluarkannya

Pasal 496

Setiap  orang yang  memperoleh  secara  curang  suatu jasa untuk  diri sendiri atau  orang lain  dari pihak ketiga  tanpa membayar  penuh penggunaan jasa tersebut  dipidana  dengan pidana penjara  paling lama I (satu)  tahun atau pidana denda paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  melindungi  seseorang  dari  kerugian ekonomi  melalui  pemberian jasa kepada orang  lain yang dilakukan akibat perbuatan curang  dari orang  lain tersebut.  Misalnya, seseorang  secara curang memanfaatkan  kebaikan  orang  lain  mempergunakan nomor  dan saluran telepon dan membebankan biaya  pembicaraan atau sambungan teleponnya  kepada  pelanggan  telepon

Pasal 497

Setiap  orang yang menjadikan sebagai mata  pencaharian atau kebiasaan  membeli  Barang  dengan maksud  untuk menguasai Barang  tersebut bagi diri  sendiri  atau orang lain tanpa melunasi pembayaran,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan  curang  dalam dunia  perdagangan  yang dilakukan oleh  konsumen, dengan tidak  membayar lunas harga  Barang  dibeli. Untuk  dapat  dipidana  berdasarkan ketentuan  ini, perbuatan  konsumen tersebut  dilakukan  secara  berulang-ulang yang menunjukkan  bahwa perbuatan  tersebut  sebagai  mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyarakat, perbuatan  konsumen  ini dikenal  sebagai tindakan “mengemplang”.

Pasal 498

Setiap  orang  yang  dengan  tipu muslihat  menyesatkan penanggung  asuransi  mengenai  hal yang  berhubungan dengan  asuransi  sehingga penanggung asuransi  tersebut membuat  perjanjian yang tidak  akan  dibuatnya  dengan syarat  yang demikian  jika  diketahui keadaan  yang sebenarnya,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 1 (satu) tahun  6 (enam) Bulan  atau pidana denda  paling banyak  kategori  III

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk mencegah  perbuatan  curang  dalam dunia asuransi yang  dilakukan  oleh  pihak tertanggung  dalam pembuatan petjanjian asuransi  sehingga merugikan  pihak penanggung  asuransi

Pasal 499

Dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  6 (enam)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V, Setiap  orang yang  dengan maksud  menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain  secara  melawan  hukum merugikan  penanggung asuransi atau orang yang  dengan sah memegang  Surat penanggungan  Barang di kendaraan  angkutan,  dengan :

a.

membakar  atau menyebabkan  ledakan  suatu  Barang yang Masuk  asuransi  kebakaran  sehingga  tidak dapat dipakai lagi;

b.

menenggelamkan, mendamparkan,  merusak, menghancurkan,  atau membuat  sehingga  tidak  dapat dipakai lagi  Kapal yang  diasuransikan  atau  yang muatannya diasuransikan  atau  yang  upah pengangkutannya  yang  akan  dibayar  telah diasuransikan  atau yang untuk melengkapi  Kapal tersebut  telah  diberikan uang  pinjaman  atas tanggungan  Kapal tersebut;  atau

c.

merusak,  menghancurkan,  atau  membuat  sehingga tidak dapat  dipakai  lagi kendaraan  yang diasuransikan atau  yang  muatannya  diasuransikan atau yang  upah pengangkutannya yang  akan  dibayar  telah diasuransikan  atau yang untuk  melengkapi  kendaraan tersebut  telah  diberikan  uang  pinjaman  atas tanggungan  kendaraan  tersebut.

Penjelasan :
Tindak  Pidana  dalam  ketentuan  ini merupakan  perbuatan  curang  untuk memperoleh  pembayaran uang asuransi.

Pasal 500

Setiap  orang  yang  melakukan  perbuatan  secara  curang untuk membuat  keliru  orang  banyak atau  orang  tertentu dengan maksud untuk  mendirikan  atau memperbesar hasil perdagangannya  atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang  lain,  sehingga  dapat menimbulkan kerugian  bagi saingannya  atau saingan  orang lain  tersebut,  dipidana karena  persaingan  curang,  dengan pidana  penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 501

Pemegang  konosemen  yang membebani  salinan  konosemen dengan  perjanjian  timbal  balik  dengan  beberapa  orang penerima Barang  yang bersangkutan,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun  atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  “konosemen’  adalah  Surat yang diberi  tanggal  yang didalamnya  diterangkan  oleh  pengangkut, bahwa  pengangkut  telah menerima  Barang tertentu,  dengan  maksud  untuk  mengangkut  Barang tersebut  ke tempat yang  ditunjuk,  dan menyerahkannya  kepada  orang yang ditunjuk,  sesuai dengan  persyaratan  perjanjian  penyerahan  Barang. Konosemen  asli (lembar  pertama)  dalam  ketentuan  ini merupakan  Surat berharga  dan dapat  diperjualbelikan,  sedangkan salinan  atau  lembaran lainnya  tidak. Hanya  konosemen  lembar pertama  atau asli dapat ditukarkan dengan jenis Barang  yang tercantum di dalamnya. Berhubung konosemen  asli merupakan suatu  Surat berharga,  maka konosemen  asli  itu dapat dibebani  dengan  seeala bentuk hak  atas  benda, seperti digadaikan,  dijual,  dipinjamkan,  atau ditukarkan.  Salinan  atau lembaran  lainnya  yang bukan  Surat berharga tidak  mempunyai  nilai sehingga jika dljual, pembelinya  tidak akan  menerima Barangnya  dan perbuatan membebani  salinan  atau  lembaran  lainnya  dengan  hak  atas benda  merupakan  perbuatan  penipuan.

Pasal 502

Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V, Setiap  orang yang dengan maksud  menguntungkan  diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum :

a.

menjual,  menukar,  atau membebani  dengan  ikatan kredit  suatu hak menggunakan  tanah  negara  atau rumah, usaha tanaman atau  pembibitan  di atas  tanah tempat  orang  menggunakan  hak  atas tanah  tersebut, padahal orang lain berhak  atau turut berhak  atas tanah atau Barang tersebut;

b.

menjual,  menukar,  atau  membebani  dengan  ikatan kredit  suatu  hak menggunakan  tanah  negara  atau rumah, usaha tanaman atau  pembibitan  di atas  tanah tempat  orang  menggunakan  hak  atas tanah  tersebut, padahal  tanah atau Barang  tersebut  sudah  dibebani dengan  ikatan kredit, tetapi tidak  memberitahukan  hal tersebut  kepada  pihak  yang  lain;

c.

membebani dengan ikatan  kredit  suatu  hak menggunalan  tanah  negara  dengan  menyembunyikan kepada pihak lain, padahal  tanah tempat  orang menggunakan  hak tersebut sudah dijaminkan;

d.

menjaminkan  atau menyewakan  sebidang tanah  tempat orang  menggunakan  hak atas  tanah  tersebut,  padahal orang  lain berhak  atau turut  berhak  atas tanah tersebut;

e.

menyewakan, menjual  atau menukarkan  tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan  kepada pihak yang lain  bahwa tanah  itu telah  digadaikan;  atau

f.

menyewakan  sebidang tanah  tempat  orang menggunakan hak atas tanah tersebut  untuk jangka waktu  tertentu,  padahal tanah tersebut juga  telah disewakan kepada  orang  lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 503

(1)

Setiap orang yang menjual, menawarkan,  atau menyerahkan  Barang  berupa makanan,  minuman,  atau obat,  yang  diketahuinya  palsu  dan menyembunyikan kepalsuan itu,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  5 (lima)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini yang dimaksud dengan  makanan, minuman,  atau obat dipalsu, jika  nilai  atau manfaatnya  menjadi  berkurang  akibat dicampur  dengan  bahan  lain

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  Luka Berat  atau  penyakit, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 504

Setiap  orang yang  melakukan  produksi  pangan untuk diedarkan  menggunakan  bahan tambahan  pangan melampaui ambang  batas  maksimum  yang ditetapkan  oleh Pejabat yang berwenang atau  menggunakan  bahan  yang dilarang  sebagai bahan tambahan, dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 505

Setiap  orang yang dengan  maksud menguntungkan  diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  merusak, menghancurkan,  memindahkan,  membuang,  atau  membuat sehingga  tidak dapat dipakai  lagi Barang yang  digunakan untuk  menentukan  batas pekarangan  atau  batas  hak  atas tanah yang  sah, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “batas pekarangan”  adalah setiap  tanda yang dipergunakan  untuk  menunjukkan  batas suatu pekarangan,  seperti tembok, pagar, patok, tumpukan  batu,  tumbuh-tumbuhan,  saluran  air,  sungai, atau pematang sawah  dengan  tujuan memisahkan  suatu bidang  tanah milik seseor€rng dari  bidang tanah  milik orang  lain yang berdampingan

Pasal 506

Setiap  orang yang dengan  maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar  bohong yang  mengakibatkan naik  atau turunnya harga Barang dagangan,  dana,  transaksi  keuangan,  atau Surat  berharga dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “kabar  bohong”  adalah  tidak  hanya pemberitahuan palsu  tentang suatu fakta tetapi juga  pemberitahuan palsu  tentang  suatu keuntungan  yang dapat diharapkan

Pasal 507

Setiap orang yang dalam menjualkan  atau menolong menjualkan  Surat  utang suatu negara atau bagian  dari negara tersebut, saham atau surat  utang dari  suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, mempengaruhi supaya  membeli  atau  ikut  mengambil bagian, menyembunyikan  atau menutupi keadaan  atau hal  yang sebenarnya,  atau memberikan  harapan  palsu,  dipidana dengan pidana penjara  paling lama 4 (empat)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 508

Pengusaha,  pengurus, atau komisaris  Korporasi  yang mengumumkan  keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  1 (satu) tahun 6 (enam)  Bulan  atau pidana denda  paling banyak kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 509

Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  1 (satu)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori III :

a.

advokat  yang  memasukkan  atau meminta  memasukkan dalam Surat gugatan  atau permohonan  cerai atau permohonan pailit,  keterangan  tentang  tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau  patut  diduga bahwa keterangan  tersebut bertentangan  dengan  keadaan  yang sebenarnya;

b.

suami  atau  istri yang mengajukan  gugatan  atau permohonan cerai yang  memberikan  keterangan  yang bertentangan  dengan  keadaan  yang sebenarnya  kepada advokat  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a; atau

c.

kreditur yang  mengajukan  permohonan  pailit yang memberikan  keterangan  yang  bertentangan  dengan keadaan  yang  sebenarnya  kepada  advokat sebagaimana dimaksud  dalam huruf  a.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 510

Ketentuan pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  481 berlaku juga bagi Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  492  sampai  dengan Pasal  509,  kecuali ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  509 huruf  b.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 – 510 KUHP (halaman 171 – 177)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 9