Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Penjelasan :
Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana penipuan. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak Pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu. Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan. Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya Barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Juga termasuk, misalnya, perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya. Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta
Pembahasan :
Sebagaimana dalam penjelasan pasal ini, yang menjadi tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Waktu terjadinya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
Arrest Hoge Raad tanggal 8 Pebruari 1926 (N.J. 1926 halaman 285, W.11485) dan tanggal 23 Maret 1931 (N.J. 1932 halaman 1547, W. 12309) : bahwa tempat terjadinya kejahatan adalah tempat dimana si pelaku telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda, walaupun penyerahan itu dilakukan di tempat yang lain.
Unsur – unsur dari Pasal 492 KUHP ini, meliputi :
“ setiap orang “
Yang dimaksud dengan “ setiap orang “ berdasarkan Pasal 145 KUHP adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
“ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong “
Unsur “ dengan maksud “ menunjukkan adanya kesengajaan dengan maksud (oogmerk). Sedangkan yang dimaksud dengan “ melawan hukum “ di sini adalah tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan itu.[1]
Penggunaan istilah “ dengan maksud “ yang ditempatkan di awal perumusan, berfungsi rangkap yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuan. Sebagai unsur sengaja, maka si pelaku menyadari / menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri / orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atas suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut. Dalam fungsinya sebagai tujuan berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu. Yang penting ialah, adakah ia pada waktu itu mengharapkan suatu keuntungan ?. Unsur bmh secara formal di sini ditujukan kepada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara formal berarti ditentukan secara tegas. Berarti pula harus dibuktikan walaupun mungkin tidak dipersoalkan oleh fihak terdakwa. Dhi harus dibuktikan bahwa si terdakwa / orang lain itu tiada haknya untuk mendapatkan keuntungan yang ia harapkan.[2]
Pengertian “ melawan hukum “ itu sendiri bermacam – macam. Ada mengartikan sebagai “ tanpa hak sendiri “ (zonder eigen recht), “ bertentangan dengan hak orang lain “ (tegen eens anders recht), “ bertentangan dengan hukum obyektif “ (tegen het objectieve recht). [3]
Menurut profesor – profesor van BEMMELEN – van HATTUM, yang dimaksud dengan “ melawan hukum “ itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat. Tentang bilamana suatu keuntungan itu dapat disebut melawan hukum, profesor – profesor van BEMMELEN – van HATTUM mengatakan bahwa untuk dapat disebut “ melawan hukum “ itu bukan hanya apabila keuntungannya itu sendiri bersifat bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat, melainkan juga jika cara memperoleh keuntungan tersebut ternyata bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat. [4]
Syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat – alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan. Sebagaimana diketahui melawan hukum berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan itu diperoleh karena penggunaan alat – alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan itu masih melekat kekurangpatutan dari alat – alat penggerak / pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat – alat penggerak / pembujuk dan keuntungan yang diperoleh. Meskipun keuntungan itu mungkin bersifat wajar, namun apabila diperoleh dengan alat – alat penggerak / pembujuk tersebut diatas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.[5]
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum berarti menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.[6]
Dari beberapa pendapat ahli tersebut diatas, dapatlah diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa hak atau perbuatan yang bertentangan dengan kehendak orang lain atau bertentangan dengan kepatutan dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang dilakukan dengan sarana berupa memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu daya atau rangkaian kata bohong.
Beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan unsur ini : [7]
Apabila seseorang telah memakai salah satu upaya penipuan seperti yang dimaksud di dalam rumusan pasal 378 KUHP untuk menggerakan orang tersebut menyerahkan suatu benda, mengadakan suatu perikatan utang atau meniadakan suatu piutang maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. [8]
Dari pendapat ahli tersebut dapat pula dikatakan bahwa apabila seseorang telah memakai salah satu upaya penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 492 KUHP (memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong) menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“ Memakai nama palsu “.
Nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri. Misalnya Simin diganti Siman. [9]
Profesor Satauchid Kartanegara mengatakan bahwa suatu nama palsu itu harus merupakan nama seseorang. [10]
Nama palsu itu haruslah berupa nama orang, ia dapat merupakan nama yang bukan nama sendiri dari si pelaku atau sebuah nama yang tak seorangpun yang mempergunakannya atau namanya sendiri, akan tetapi yang tidak diketahui oleh umum.[11]
Yang dimaksud dengan nama palsu adalah suatu nama yang bukan nama sipetindak yang digunakan sipetindak, tetapi apabila ditanyakan kepada orang – orang yang secara nyata mengenai sipetindak, tidak mengetahui nama tersebut. Mengenai penambahan nama dengan suatu nama panggilan atau nama lainnya untuk lebih melengkapi, yang justru malahan lebih memudahkan mengenali si pelaku dengan nama itu, tidak termasuk nama palsu.[12]
Seseorang ada juga yang mempergunakan nama tambahan ataupun nama kecil yang memang resmi menjadi bagian dari namanya. Apabila nama tambahan ataupun nama kecilnya tidak dikenal oleh umum maka penggunaan nama – nama semacam itu dianggap sebagai mempergunakan nama palsu. Lain halnya apabila nama tambahan ataupun nama kecil itu memang telah dikenal oleh umum maka penggunaan nama – nama semacam itu, bukanlah merupakan perbuatan mempergunakan nama palsu.[13]
Nama palsu adalah penggunaan nama yang bukan nama sendiri, tetapi nama orang lain, bahkan penggunaan nama yang tidak dimiliki oleh siapapun juga termasuk di dalam penggunaan nama palsu. Dalam nama ini termasuk juga nama tambahan dengan syarat yang tidak dikenal oleh orang lain.[14]
“ Kedudukan palsu “.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan kedudukan adalah status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dan sebagainya) [15]. Dalam hal ini “ keadaan “ merupakan bagian dari kedudukan, yang mana kata “ kedudukan “ lebih menekankan pada posisi atau status seseorang atau status sebuah badan / negara. Oleh karena “ keadaan “ merupakan bagian dari “ kedudukan “, maka tidak salah apabila pengertian “ kedudukan palsu “ dalam pasal 492 KUHP ini mengambil pengertian “ keadaan palsu “ dalam Pasal 378 KUHP dari pendapat para ahli dengan pertimbangan “ keadaan palsu “ merupakan bagian dari “ kedudukan palsu “ dan makna dari “ kedudukan palsu “ tidak jauh berbeda dengan makna “ keadaan palsu “.
Keadaan palsu, misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb, yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.[16]
Dikatakan memakai keadaan palsu, apabila sipetindak itu bersikap seakan – akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanpa pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan / pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan dan lain sebagainya. Misalnya sipetindak memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, agen suatu perusahaan, putra dari seseorang yang cukup terkenal, tukang memperbaiki video, TV, penagih rekening dan lain sebagainya.[17]
“ Menggunakan tipu muslihat “
Tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu.[18] Akal cerdik atau tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya. [19]
Tipu muslihat adalah perbuatan – perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga perbuatan – perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan saja sudah dapat dianggap sebagai tipu muslihat. Menunjukkan surat – surat yang palsu, memperlihatkan barang yang palsu adalah tipu muslihat.[20]
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadar bahwa hal itu tidak ada. Misalnya penjual obat yang bersekongkol dengan temannya yang berpura – pura sakit, begitu memakan obat itu terasa pulih kesehatannya atau seorang pedagang kaki lima yang bersekongkol dengan teman – temannya yang pura – pura rebutan membeli barang itu karena murah harganya, padahal nantinya akan dikembalikan lagi. Hanya sekedar omongan saja bahwa suatu obat adalah mujarab atau barang dagangan itu sangat murah, bukanlah suatu tipu muslihat. Contoh tipu muslihat lainnya : sipetindak menggunakan suatu formulir dari suatu perusahaan tertentu, padahal ia tidak berhak untuk itu; melakukan suatu pembayaran pada waktu remang – remang dengan uang kertas yang sudah lama tidak berlaku lagi ; melakukan suatu pembayaran bilyet – giro yang pada tanggal penarikannya, dananya di Bank yang bersangkutan tidak tersedia.[21]
Perkataan “ tipu muslihat “ itu adalah terjemahan dari perkataan “ listige kunstgrepen “, yaitu tindakan – tindakan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan atau memberikan kesan kepada orang yang digerakkan seolah – olah keadaannya adalah sesuai dengan kebenaran. Dalam hal ini tidaklah perlu bahwa tipu muslihat itu harus terdiri dari beberapa perbuatan, melainkan dengan satu perbuatan tunggalpun sudah cukup untuk mengatakan bahwa di situ telah dipakai suatu tipu muslihat. Misalnya seseorang telah datang ke sebuah rumah dengan mengatakan kepada pembantu rumah tangga di rumah tersebut, bahwa ia telah disuruh untuk mengambil sebuah pesawat televisi oleh majikannya untuk diperbaiki di bengkel, padahal semuanya itu adalah tidak benar dan karena satu satunya tipu muslihat itu ia telah berhasil menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sebuah pesawat televisi yang ingin ia miliki secara melawan hak.[22]
Beberapa perbuatan yang baik oleh Hoge Raad maupun oleh Mahkamah Agung RI telah dipandang sebagai “ tipu muslihat “ di dalam putusan – putusan kasasinya, antara lain : [23]
“ Rangkaian Kata Bohong “
Rangkaian kebohongan adalah susunan kalimat – kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan – kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan – akan benar.[24]
Karangan perkataan bohong = satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata – kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan – akan benar. [25]
Yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan – akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan. Isi masing – masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar.[26]
Menurut professor Satauchid Kartanegara, yang dimaksudkan dengan “ samenweefsel van verdichtsels “ itu ialah serangkaian kata – kata yang terjalin demikian rupa, hingga kata – kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah – olah kata – kata yang satu itu membenarkan kata – kata yang lain, padahal semuanya itu sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran.[27]
Rangkaian kata – kata bohong = Disyaratkan, bahwa harus terdaoat beberapa kata bphong yang diucapkan. Suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata – kata bohong yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu ceritera yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Jadi kata – kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain. [28]
Beberapa putusan yang terkait dengan unsur ini :
Si pelaku telah memberitahukan bahwa : 1. Fihak ketiga tidak membayar ongkos muatan. 2. Fihak ketiga itu tidak mau membayar ongkos muatan kepadanya, karena ia telah biasa membayar ongkos muatan tersebut kepada nahkoda dan 3. Bahwa fihak ketiga itu untuk ini kali tidak mau membuat pengecualian. Pemberitahuan itu bukanlah merupakan suatu kebohongan, melainkan suatu susunan kata – kata bohong (HR. 7 Desember 1942, 1943, No. 75)
[1] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal
[2] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya, Jakarta, Alumni, 2020, hal 632
[3] Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1994, hal. 131 – 132
[4] P.A.F. Lamintang, Delik – Delik Khusus Kejahatan Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, bandung, Sinar Baru, 1989, hal. 145 – 146
[5] Dading, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1, Alumni, 1986, hal. 43
[6] R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional, hal. 397
[7] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal
[8] P.A.F. Lamintang, Op.cit, hal. 148
[9] R. Sugandhi, Op.cit, hal.397
[10] HR 19 Mei 1922, W.10920
[11] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru, 1990, hal 230
[12] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 633 – 634
[13] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal
[14] Dading, Op.cit, hal. 41
[15] https://kbbi.web.id/duduk
[16] R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar – komentarnya lengkap pasal demi pasal, Bogor, Politeia, 1996, hal. 261
[17] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 634
[18] R. Sugandhi, Op.cit, hal 397
[19] R. Soesilo, Op.cit, hal 261
[20] Dading, Op.cit, hal 41 – 42
[21] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 634
[22] P.A.F. Lamintang – C. Djisman Samosir, Op.cit, hal.230
[23] P.A.F. Lamintang, Op.cit, hal.158
[24] R. Sugandhi, Op.cit, hal 397
[25] R. Soesilo, Op.cit, hal 261
[26] S.R. Sianturi, Op.cit, hal 634
[27] P.A.F. Lamintang, Op.cit, hal.159
[28] Dading, Op.cit, hal 41
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli :
a.
dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
b.
tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan
Penjelasan :
Cukup jelas
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika :
a.
Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
b.
nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilalrukan oleh penjual. Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan Barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenamya sifat atau keadaan Barang tersebut, sehingga konsumen membeli suatu Barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya
Setiap orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat perbuatan curang dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan teleponnya kepada pelanggan telepon
Setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar lunas harga Barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyarakat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai tindakan “mengemplang”.
Setiap orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan curang dalam dunia asuransi yang dilakukan oleh pihak tertanggung dalam pembuatan petjanjian asuransi sehingga merugikan pihak penanggung asuransi
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan :
a.
membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi;
b.
menenggelamkan, mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau
c.
merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.
Penjelasan :
Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan perbuatan curang untuk memperoleh pembayaran uang asuransi.
Setiap orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “konosemen’ adalah Surat yang diberi tanggal yang didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa pengangkut telah menerima Barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut Barang tersebut ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan Barang. Konosemen asli (lembar pertama) dalam ketentuan ini merupakan Surat berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau lembaran lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli dapat ditukarkan dengan jenis Barang yang tercantum di dalamnya. Berhubung konosemen asli merupakan suatu Surat berharga, maka konosemen asli itu dapat dibebani dengan seeala bentuk hak atas benda, seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai sehingga jika dljual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas benda merupakan perbuatan penipuan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum :
a.
menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;
b.
menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
c.
membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
d.
menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
e.
menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
f.
menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan makanan, minuman, atau obat dipalsu, jika nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat dicampur dengan bahan lain
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “batas pekarangan” adalah setiap tanda yang dipergunakan untuk menunjukkan batas suatu pekarangan, seperti tembok, pagar, patok, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, sungai, atau pematang sawah dengan tujuan memisahkan suatu bidang tanah milik seseor€rng dari bidang tanah milik orang lain yang berdampingan
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kabar bohong” adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan
Setiap orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, mempengaruhi supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Penjelasan :
Cukup jelas
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III
Penjelasan :
Cukup jelas
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III :
a.
advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
b.
suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c.
kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan :
Cukup jelas
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 – 510 KUHP (halaman 171 – 177)