BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris – TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Pasal 519

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 1 (satu)  tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda  paling banyak kategori III :

a.

kreditur  yang menyetujui  tawaran  perdamaian di sidang pengadilan karena  telah  mengadakan  persetqiuan dengan  debitur  atau dengan  pihak  ketiga  dan meminta keuntungan khusus;  atau

b.

debitur yang menyetqjui  tawaran  perdamaian  di sidang pengadilan karena  telah mengadakan  persetujuan dengan  kreditur atau  dengan  pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.

Penjelasan :
Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  mencegah  suatu  persetujuan perdamaian  dibuat  karena  pelaku  Tindak  Pidana  memperoleh keuntungan istimewa,  padahal  menurut Undang-Undang,  persetujuan  tersebut  kalau sudah  disahkan  berlaku  juga  untuk kreditur  yang  semula  tidak menyetujuinya.  Hal  ini juga berlaku  untuk pengurus  atau komisaris  dari suatu Korporasi.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 519 KUHP (halaman 180 – 181)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 8