BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur – TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Pasal 511

Pengusaha  yang dinyatakan  pailit  atau yang diizinkan melepaskan  harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana  karena merugikan  kreditur, dengan  pidana  penjara paling lama I (satu)  tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling  banyak  kategori III jika :

a.

hidup terlalu  boros;

b.

dengan  maksud  menangguhkan  kepailitannya meminjam uang dengan  suatu perjanjian  yang memberatkannya,  sedang  diketahuinya  pinjaman tersebut tidak  akan dapat  mencegahnya jatuh pailit; atau

c.

tidak dapat  memperlihatkan  dalam keadaan  utuh buku, Surat yang berisi  catatan  yang  menggambarkan keadaan  kekayaan  perusahaan,  dan Surat  lain yang harus dibuat  dan  disimpan  sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 512

Pengusaha  yang  dinyatakan  pailit  atau yang diizinkan melepaskan  harta  bendanya berdasarkan  putusan pengadilan,  dipidana  karena  merugikan  kreditur  secara curang, dengan pidana  penjara  paling lama 7 (tujuh)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori VI,  jika :

a.

mengarang-ngarang  utang,  tidak mempertanggungjawabkan  keuntungan, atau menarik Barang dari  harta benda  milik perusahaan;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “menarik  Barang dari harta  benda milik perusahaan”  adalah  setiap  perbuatan  untuk menempatkan Barang di luar jangkauan kurator sebelum  atau pa.da  waktu  diiatuhkannya kepailitan,  termasuk mendiamkan  piutang  perusahaan

b.

melepaskan  Barang  milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma  maupun  dengan  harga jauh di  bawah harganya;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

dengan  cara menguntungkan salah  seorang kreditur pada waktu  pailit atau pada  saat  diketahui  bahwa keadaan  pailit tersebut  tidak dapat dicegah;  atau

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

tidak  memenuhi kewajiban  untuk  mencatat  segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  menyimpan  dan memperlihatkan  buku, Surat,  dan Surat lainnya sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  511 huruf c

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 513

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 511 dan Pasal 512  dapat juga dilakukan  oleh  Korporasi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 514

Dipidana  karena penipuan hak  kreditur dengan  pidana penjara paling  lama 5 (lima)  tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori VI,  Setiap  Orang  yang :

a.

menarik  bayaran baik  dari piutang  yang  belum maupun yang  sudah jatuh  tempo  padahal debitur telah mengetahui  bahwa  kepailitan  atau  pemberesan perusahaan  debitur  sudah  dimohonkan atau sebagai hasil  perundingan  dengan debitur, pada  waktu pelepasan  harta  benda berdasarkan  putusan pengadilan,  kepailitan,  atau  diperintahkan  oleh pengadilan  melakukan pemberesan  perusahaan,  atau pada waktu diketahui  atau  patut  diduga  akan  terjadi salah  satu hal tersebut dan kemudian  pelepasan  harta benda, kepailitan,  atau  pemberesan  perusahaan tersebut  benar-benar  terjadi; atau

b.

mengarang-ngarang adanya  piutang  yang tidak  ada atau  memperbesar jumlah  piutang  yang ada, padawaktu  verifikasi  piutang  dalam pelepasan harta  benda berdasarkan  putusan  pengadilan, kepailitan, atau pemberesan  perusahaan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 515

Setiap  orang  yang dinyatakan  dalam  keadaan  tidak mampu atau jika yang  bersangkutan  bukan Pengusaha,  dinyatakan pailit atau  berdasarkan putusan  pengadilan diizinkan melepaskan  harta bendanya, secara  curang  mengurangi  hak dari  krediturnya  dengan  mengarang-ngarang  utang, menyembunyikan  pendapatan,  menarik  Barang  dari  harta bendanya, atau melepaskan  Barang  dengan cuma-cuma maupun  dengan  nyata-nyata  di bawah harganya,  atau pada waktu  ketidakmampuannya,  pelepasan  harta bendanya  atau kepailitannya,  atau pada  waktu mengetahui  bahwa salah satu dari  keadaan tersebut  tidak  dapat  dicegah lagi, menguntungkan salah seorang  kreditumya dengan  cara  apa pun juga, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima)  tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori VI

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 511 – 515 KUHP (halaman 177 – 179)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 8