BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung – TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 522

Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum merusak bangunan  gedung untuk  sarana,  prasarana,  dan/atau fasilitas  pelayanan  publik,  dipidana  dengan pidana  penjara paling lama  3 (tiga) tahun  atau pidana  denda paling banyak kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “bangunan  gedung untuk sarana,  prasarana, dan / atau  fasilitas  pelayanan publik  misalnya,  bangunan kereta  api, Bangunan  Listrik, bangunan  telekomunikasi,  bangunan  untuk komunikasi lewat satelit atau  komunikasi jarak jauh, lainnya, stasiun  radio atau televisi, bendungan,  saluran  gas, atau  saluran  air minum

Pasal 523

Setiap orang  yang  secara melawan hukum menghancurkan atau membuat  tidak dapat dipakai bangunan  gedung  untuk sarana, prasarana,  dan/atau  fasilitas pelayanan publik, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 524

Setiap  orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan bangunan gedung rusak,  hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 525

Setiap  orang  yang secara  melawan hukum menghancurkan atau membuat  tidak  dapat  dipakai  bangunan  gedung,  Kapal, kereta  api, atau alat transportasi  massal lain  yang  sebagian atau seluruhnya  milik  orang lain, dipidana dengan  pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 526

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 481 berlaku juga  bagi  Tindak  Pidana  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 521 sampai dengan  Pasal  525

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 522 – 526 KUHP (halaman 182 – 183)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 13