BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perusakan dan Penghancuran Barang – TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 521

(1)

Setiap  Orang yang  secara  melawan hukum merusak, menghancurkan,  membuat tidak dapat  dipakai,  atau menghilangkan  Barang yang gedung  atau seluruhnya milik orang  lain,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama  2 (dua) tahun  6 (enam) Bulan  atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  “merusak adalah membuat  tidak dapat dipakai untuk sementara  waktu,  artinya  apabila  Barang  itu diperbaiki  maka dapat dipakai  lagi. Yang dimaksud  dengan “menghancurkan” adalah  membinasakan  atau merusakan  sama sekali sehingga tidak dapat dipakai  lagi

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  kerugian yang  nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00  (lima  ratus ribu  rupiah), pelaku Tindak Pidana  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda paling banyak kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 521 KUHP (halaman 182)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 13