BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan – TINDAK PIDANA JABATAN
Pasal 531

(1)

Pejabat yang  ditugaskan  menjaga  orang  yang  ditahan menurut  perintah Pejabat yang  berwenang  atau putusan atau penetapan  pengadilan, membiarkan  orang tersebut melarikan diri, melepaskan  orang tersebut, atau  menolong  orang tersebut  pada waktu dilepaskan atau melepaskan  diri,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 4 (empat)  tahun

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) yang karena  kealpaannya mengakibatkan  orang  yang  ditahan melarikan  diri, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama  1 (satu) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 532

(1)

Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  4 (empat) tahun, Pejabat  yang :

a.

mempunyai  tugas sebagai penyidik  Tindak  Pidana tidak memenuhi  permintaan untuk menyatakan bahwa  ada orang  yang  dirampas  kemerdekaannya secara  melawan  hukum  atau tidak  memberitahukan hal tersebut  dengan  segera kepada  atasannya;  atau

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “tidak  memenuhi permintaan” misalnya, tidak  menindaklanjuti  laporan atau  informasi  adanya  seseorang yang dirampas  kemerdekaannya secara  meliawan  hukum

b.

dalam  menjalankan tugasnya,  mengetahui  bahwa ada  orang yang  dirampas  kemerdekaannya  secara melawan  hukum, tidak  memberitahukan  hal tersebut dengan  segera  kepada  Pejabat yang bertugas  sebagai  penyidik  Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Pejabat yang  karena kealpaannya  tidak  memenuhi kewajiban  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1), dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  6 (enam) Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 533

Kepala  lembaga Pemasyarakatan,  Kepala  Rumah Tahanan Negara,  Kepala  Lembaga  Pembinaan  Khusus  Anak, Kepala Lembaga  Penempatan  Anak Sementara,  atau Kepala  Rumah Sakit Jiwa yang  menolak  permintaan yang sah dari Pejabat yang  berwenang agar  menunjukkan  orang,  memperlihatkan daftar  tentang data  orang  yang  dimasukkan ke dalam tempat tersebut  memperlihatkan  putusan atau  penetapan pengadilan,  atau  memperlihatkan  Surat lain  yang berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan harus dipenuhi  untuk  memasukkan  orang  ke tempat tersebut,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun  6 (enam)  Bulan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 534

Kepala  Lembaga Pemasyarakatan,  Kepala  Rumah Tahanan Negara, Kepala  Lembaga  Pembinaan  Khusus  Anak, Kepala Lembaga Penempatan  Anak Sementara,  atau Kepala  Rumah Sakit  Jiwa yang memasukkan orang  ke tempat  tersebut tanpa meminta ditunjukkan  padanya putusan atau penetapan  pengadilan,  atau Surat  lain yang  harus  dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang  data orang  yang dimasukkan  tersebut,  dipidana dengan pidana  penjara paling lama  6 (enam) Bulan  atau pidana denda paling banyak kategori  II

Penjelasan :
Demi keamanan  dan  ketertiban, hal  yang berkaitan dengan  terpidana  atau orang yang  ditahan harus  berdasarkan putusan  atau Surat  perintah penahanan  yang  sah. Demikian  juga Anak  yang dimasukkan  dalam kmbaga  Pembinaan  Khusus  Anak  atau  orang  yang  sakit jiwa yang dimasukkan dalam  rumah sakit jiwa harus  berdasarkan Surat perintah  yang sah

Pasal 535

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu)  tahun 6 (enam)  Bulan,  Pejabat yang :

a.

melampaui  kewenangannya  atau  tanpa  memperhatikan tata  cara  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan,  memaksa  Masuk ke  dalam rumah atau ruangan atau pekarangan  yang  tertutup yang dipakai  oleh orang  lain,  atau secara  melawan hukum  berada di tempat tersebut,  tidak segera  pergi setelah  ditegur  oleh atau  atas  nama orang yang berhak; atau

b.

pada  waktu  menggeledah  rumah  melampaui kewenangannya  atari tanpa  memperhatikan  tata cara sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang – undangan,  memeriksa,  menyita Surat,  buku,  atau Barang bukti  lainnya

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  memberikan  pelindungan  terhadap  hak asasi seseorang  atas rumah  tinggalnya,  yang  merupakan  hak pribadi seseorang  sehingga harus ditndungi,  tidak boleh  dimasuki orang  lain tanpa izin dari  penghuni  rumah  atau  tanpa  memperhatikan  cara sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Demikian  pula  memasuki tempat tertutup  atau pekarangan  tertutup  yang dipakai orang.  Ketentuan  ini dikenakan  hanya terhadap  Pejabat  dalam menjalankan  tugasnya. Ketentuan ini berlaku  khusus bagi Pejabat  dalam  melakukan  penggeledahan rumah  atau  membaca  atau  menyita  Surat  dalam  rangka  penyidikan  Tindak Pidana  tanpa  memenuhi  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

Pasal 536

Dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori IV,  Pejabat yang :

a.

melampaui  kewenangannya  meminta  orang memperlihatkan  kepadanya  atau merampas  Surat, kartu  pos,  Barang,  atau paket  yang  dipercayakan kepada  suatu lembaga pengangkutan  atau jasa pengiriman  umum;  atau

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk melindungi rahasia  surat-menyurat. Tidak  termasuk  Tindak  Pidana  ini,  apabila perbuatan  itu dilakukan  oleh penyidik yang  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan memerlukan  Surat  tersebut  sebagai  alat bukti dalam rangka  penyidikan Tindak Pidana

b.

melampaui  kewenangannya  meminta penyelenggara sistem  elektronik  memberikan dokumen dan  Informasi Elektronik  mengenai  komunikasi  yang  terjadi melalui jejaring sistem  elektronik  tersebut

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  “penyelenggara  sistem  elektronild  adalah  Setiap Orang,  penyelenggara  negara,  badan usaha, dan masyarakat  yang menyediakan,  mengelola, dan/atau  mengoperasikan  sistem  elektronik, baik  secara  sendiri-sendiri  maupun  bersama-sama  kepada pengguna sistem elektronik  untuk  keperluan  dirinya  dan/atau  keperluan  pihak lain

Pasal 537

Dipidana dengan  pidana penjara  paling lama  5 (lima) tahun atau pidana  denda paling  banyak  kategori  IV,  Pejabat  suatu lembaga  yang  bertugas  di bidang  pengangkutan  Surat  atau Barang  yang :

a.

memberikan  Surat,  kartu  pos, Barang, atau paket kepada  orang  lain selain  yang  berhak;

b.

merusak, memusnahkan,  atau menghilangkan  Surat, kartu pos, Barang, atau  paket tersebut;

c.

mengubah  isi Surat,  kartu  pos,  Barang,  atau paket tersebut;  atau

d.

mengambil untuk  diri sendiri  suatu Barang di dalam Surat  atau paket

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 538

Pejabat  suatu  lembaga  yang  bertugas di  bidang pengangkutan  Surat atau  Barang  yang  membiarkan  orang lain  melakukan  Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau  membantu  orang  lain tersebut dalam melakukan  perbuatannya,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 539

(1)

Pejabat  yang  berwenang  yang  melangsungkan perkawinan  seseorang,  padahal  mengetahui  bahwa perkawinan  yang  ada pada waktu  itu menjadi  halangan yang  sah baginya  untuk kawin lagi dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama  4 (empat)  tahun  6 (enam) Bulan

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “Pejabat  yang  berwenang  yang  melangsungkan perkaurinan  seseorang” adalah  Pejabat  sesuai  dengan ketentuan  dalam Undang-Undang  mengenai  perkawinan  beserta  peraturan pelaksanaannya.

(2)

Pejabat  yang  berwenang  yang  melangsungkan perkawinan  seseorang,  padahal  mengetahui  bahwa perkawinan  tersebut ada  halangan yang sah  selain halangan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama 5 (lima)  tahun

Penjelasan :
Yang  dimaksud  “halangan yang  sah” adalah sesuai dengan  syarat-syarat perkawinan  yang  ditentukan dalam  peraturan  perundang-undangan yang mengatur  mengenai  perkawinan

Pasal 540

Pejabat  yang berwenang  yang mengeluarkan  salinan  atau petikan  putusan  pengadilan  sebelum putusan ditandatangani  sebagaimana  mestinya, dipidana  dengan pidana penjara paling lama  1 (satu) tahun atau pidana denda paling  banyak  kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 541

Mantan  Pejabat  yang  tanpa izin Pejabat  yang berwenang menahan Surat  dinas yang  ada padanya,  dipidana dengan pidana  penjara paling lama  6 (enam)  Bulan  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 531 – 541 KUHP (halaman 184 – 188)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 5