BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 573

Dipidana  dengan  pidana  denda paling banyak  kategori  IV, setiap orang yang :

a.

menandatangani  konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar  ketentuan  peraturan  perundang-undangan; atau

b.

berdasarkan  kewenangannya  menandatangani konosemen  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf a, jika konosemen  tersebut jadi dikeluarkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 574

(1)

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV,  setiap  orang  yang :

a.

menandatangani  tiket  perjalanan  Penumpang  Kapal yang  dikeluarkan dengan  melanggar  ketentuan peraturan  perundang-undangan;  atau

b.

berdasarkan  kewenangannya menandatangani  tiket perjalanan  Penumpang  Kapal  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf a, jika  tiket  tersebut kemudian  dikeluarkan

(2)

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) berlaku juga terhadap setiap  orang yang memberikan tiket perjalanan  Penumpang  Kapal yang  tidak  sesuai dengan  ketentuan peraturan penrndang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 573 – 574 KUHP (halaman 196 – 197)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 9