Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang :
a.
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 574
(1)
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang :
a.
menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap setiap orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 573 – 574 KUHP (halaman 196 – 197)
Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana