BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 571

Setiap  orang  yang tidak dalam  keadaan  terpaksa  tanpa  hak melakukan  profesi  sebagai  Nakhoda, juru mudi atau juru mesin  pada Kapal  Indonesia, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama  I (satu) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 572

Setiap  orang  yang  tanpa hak  memakai  tanda pengenal walaupun sedikit  berlainan,  yang  pemakaiannya  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  hanya untuk Kapal  rumah sakit atau sekoci dari  Kapal  tersebut atau  untuk  Kapal kecil yang  digunakan untuk  menolong orang sakit,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 6 (enam)  bulan atau  pidana denda  paling  banyak  kategori II

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “tanda  pengenal”  misalnya,  tanda  palang merah. Maksud pemakaian  tanda  tersebut  untuk  melindungi Kapal  atau sekoci rumah  sakit  dari serangan.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 571 – 572 KUHP (halaman 196)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 6