Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 570
Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak barang muatan, perbekalan, atau barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 570 KUHP (halaman 196)
Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana