BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 570

Setiap orang  yang  secara melawan hukum  menghancurkan atau  merusak  barang  muatan,  perbekalan,  atau barang keperluan  yang  ada di  Kapal,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun atau pidana  denda  paling banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 570 KUHP (halaman 196)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 9