BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 558

Dipidana  dengan pidana penjara paling lama  7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal  Indonesia  yang  dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang  lain secara melawan hukum  atau untuk  menyembunyikan  keuntungan  dengan cara :

a.

menjual Kapal;

b.

membebani dengan jaminan  fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal  atau  perlengkapannya;

c.

menjual  atau  menggadaikan  Barang muatan  atau perbekalan  Kapalnya; atau

d.

memperhitungkan  kerugian  atau  pengeluaran  yang  tidak sebenarnya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 559

Setiap  orang  yang melengkapi  Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya  orang lain, dengan  maksud  digunakan  untuk melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 542 dan Pasal 543,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 560

Setiap orang yang  atas  biaya sendiri  atau  atas  biaya  orang lain  secara langsung atau  tidak  langsung  turut melaksanakan  penyewaan,  pemuatan,  atau pengasuransian Kapal,  padahal diketahui  bahwa  Kapal tersebut  akan digunakan atau diperuntukkan  untuk digunakan  untuk maksud  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 542 dan Pasal  543, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 561

Nakhoda Kapal  Indonesia  yang  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau  orang  lain secara melawan hukum  atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian  dengan cara  mengubah haluan Kapalnya, dipidana dengan  pidana penjara  paling lama 4 (empat)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini yang dimaksud  dengan “mengubah  haluan Ikpal” adalah mengubah  tujuan  perjalanan  atau  menyinggahi  pelabuhan  yang tidak  termasuk rencana  pelayaran  semula, atau tidak  langsung  menuju pelabuhan yang telah ditentukan  sebelumnya  sebagai  pelabuhan  tujuan

Pasal 562

(1)

Nakhoda  Kapal Indonesia  yang  tidak dalam  keadaan terpaksa  dan tanpa sepengetahuan pemilik  atau Pengusaha  Kapal, melakukan  atau  membiarkan dilakukan  perbuatan  yang  diketahuinya  akan menimbulkan  kemungkinan  bagi Ikpal  atau  Barang muatannya  untuk ditarik, dihentikan, atau  ditahan, dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama  1 (satu) tahun  6 (enam)  Bulan atau  pidana denda  paling  banyak kategori III

(2)

Setiap  Penumpang Kapal yang  tidak dalam  keadaan terpaksa dan  tanpa  sepengetahuan  Nakhoda melakukan  atau membiarkan dilakukan  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1), dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, Kapal  atau Barang  dapat  ditarik,  dihentikan,  atau ditahan oleh Pejabat  yang  berwenang  setempat,  apa.bila  melanggar ketentuan  blokade,  peraturan  karantina,  atau  membawa  Barang  terlarang (penyelundupan)

Pasal 563

Nakhoda  Kapal  Indonesia yang tidak  dalam  keadaan terpaksa tidak memberi  sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang  Kapalnya,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  3 (tiga) tahun atau pidana  denda  paling banyak kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ‘tidak memberi sesuatu  yang  wajib diberikan” misalnya,  memberikan  makanan  atau ransum

Pasal 564

Nakhoda  Kapal  Indonesia yang tidak  dalam  keadaan terpalsa atau  bertentangan  dengan hukum  yang  berlaku baginya  membuang Barang  muatan Kapalnya,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 2 (dua) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “keadaan  terpaksa”  adalah sesuatu  keadaan yang sedemikian  rupa  sehingga  Nakhoda atau pemimpin  Kapal terpaksa melakukan  suatu tindakan  untuk  menjaga  keselamatan  pelayaran,  misalnya karena kelebihan  muatan  yaitu  untuk  menjaga jangan sampai  kapal tenggelam  atau  karena penyakit  menular.

Pasal 565

Nakhoda  yang Kapalnya  memakai bendera  Indonesia, padahal  diketahui  tidak berhak  untuk  memakai bendera tersebut,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  2 (dua) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Ketentuan  ini  dimaksudkan  sebagai usaha untuk  mencegah penyalahgunaan  bendera  Indonesia

Pasal 566

Nakhoda  yang Kapalnya memakai  tanda yang menimbulkan kesan  seolah  olah Kapal  tersebut  adalah  Kapal  perang Indonesia  atau Kapal  pemerintah  selain  Kapal  perang yang bertugas di bidang  keamanan dan  ketertiban di laut  atau Kapal pandu yang  bekerja di perairan  Indonesia,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  I  (satu)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “Kapal  pemerintah  selain Kapal  perang  yang bertugas  di bidang  keamanan dan ketertiban  di laut”  antara lain,  Kapal  polisi perairan  dan Kapal  bea  dan cukai

Pasal 567

Nakhoda  Kapal Indonesia  yang  tidak memenuhi  kewajiban untuk mencatat dan  memberitahukan  kelahiran atau kematian  orang  yang  berada  di Kapal selama waktu  berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana  dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Ketentuan  ini berkaitan dengan  adanya suatu kewajiban  untuk melakukan pencatatan  setiap kelahiran  atau kematian.  Hal ini untuk  kepentingan administrasi kependudukan.  Apabila kelahiran  atau kematian  terjadi  di laut kewajiban  melakukan pencatatan dibebankan  kepada  Nakleoda  Kapal

Pasal 568

Nakhoda  Kapal  Indonesia yang  tanpa  alasan yang  sah menolak  permintaan  untuk  mengangkut tersangka, terdakwa,  terpidana,  narapidana,  dan/ atau  Barang  yang berhubungan dengan perkara  pidana  sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Perbuatan  yang dimaksud dalam  ketentuan  ini merupakan  perbuatan  yang menghambat penegakan  hukum

Pasal 569

(1)

Seorang  Nakhoda  Kapal Indonesia  yang  membiarkan lari atau melepaskan  tersangka,  terdakwa,  terpidana, atau  narapidana, atau  memberi  bantuan  ketika dilepaskan atau melepaskan  diri, padahal  orang  itu diangkut  di Kapalnya berdasarkan  permintaan sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

(2)

Dalam  hal  Nakhoda karena  kealpaannya mengakibatkan  tersangka,  terdakwa, terpidana,  atau narapidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) lepas atau melarikan diri, dipidana dengan pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling banyak  kategori II

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 558 – 569 KUHP (halaman 193 – 196)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 15