Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai pemberontakan di Kapal, tetapi di sini dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Dalam ketentuan ini juga ditentukan pemberatan pidana, mengingat akibat yang ditimbulkan dan perbuatan tersebut dilakukan bersama – sama