BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 553

(1)

Dipidana  karena  penyerangan  di Kapal dengan pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun atau pidana  denda paling  banyak  Kategori  III :

a.

Penumpang  Kapal Indonesia  yang di atas Kapal menyerang  atau  melawan  Nakhoda dengan Kekerasan atau  Ancaman Kekerasan dengan maksud  merampas  kebebasannya  untuk  bergerak; atau

b.

Anak  Buah Kapal Indonesia  yang  di atas  Kapal atau dalam  menjalankan profesinya  melakukan perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  (a) terhadap  orang  yang  lebih tinggi  pangkatnya.

(2)

Perbuatan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dipidana dengan :

a.

pidana penjara  paling  lama 5 (lima)  tahun, jika perbuatan  tersebut  atau perbuatan  lain yang menyertainya  mengakibatkan  luka;

b.

pidana  penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan  Luka  Berat;  atau

c.

pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun, jika mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan untuk  menjaga keamanan,  ketertiban,  dan keselamatan  pelayaran.

Pasal 554

(1)

Dalam  hal perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan  oleh  2 (dua)  orang  atau lebih  dengan  bersekutu  atau  bersama-sama,  dipidana karena pemberontakan  di Kapal,  dengan pidana penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun.

(2)

Perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dipidana dengan :

a.

pidana  penjara  paling  lama  9 (sembilan)  tahun, jikaperbuatan  tersebut  atau  perbuatan  lain yang menyertainya  mengakibatkan  luka;

b.

pidana penjara  paling lama 12  (dua  belas)  tahun, jika  mengakibatkan  Luka Berat;  atau

c.

pidana  penjara  paling lama  15  (lima  belas) tahun, jika  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan  untuk mengatur mengenai  pemberontakan  di Kapal,  tetapi  di sini  dilakukan  oleh  2 (dua) orang  atau  lebih dengan bersekutu.  Dalam  ketentuan ini juga ditentukan  pemberatan pidana, mengingat  akibat  yang ditimbulkan  dan perbuatan  tersebut  dilakukan bersama – sama

Pasal 555

Setiap  orang  yang  di atas  Kapal Indonesia menghasut  orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 6 (enam)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 556

(1)

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori II, setiap  Penumpang  Kapal  Indonesia yang :

a.

tidak menurut  perintah  Nakhoda  yang diberikan untuk  kepentingan  keamanan atau  untuk menegakkan ketertiban  dan disiplin di atas Kapal;

b.

tidak  memberi  pertolongan  menurut kemampuannya  kepada Nakhoda  ketika  mengetahui bahwa kemerdekaan  Nakhoda  untuk bergerak dirampas;  atau

c.

tidak memberitahukan  kepada  Nakhoda  pada saat yang  tepat ketika mengetahui ada niat dari  orang lain yang  berada  di atas Kapal  untuk melakukan penyerangan  di Kapal.

(2)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) huruf c tidak berlaku jika  penyerangan  di Kapal tidak terjadi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 557

Jika Setiap orang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  547 dan Pasal 553 sampai  dengan  Pasal 556 berpangkat  perwira Kapal, pidananya  dapat ditambah  1/3 (satu  per tiga).

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  ” perwira Kapal ”  antara  lain,  mualim  dan dokter kapal.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 553 – 557 KUHP (halaman 191 – 193)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 29