BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 549

Nakhoda Kapal  Indonesia  yang membuat  atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan  Kapal  yang diketahui  bahwa  isi Surat  keterangan tersebut  bertentangan dengan  yang  sebenarnya,  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan : Yang  dimaksud  dengan ” Surat Keterangan Kapal “, antara  lain, Surat, dokumen,  dan  warta  kapal.

Pasal 550

Setiap orang yang  untuk memenuhi  ketentuan  peraturan perundang-undangan  mengenai  pendaftaran  Kapal, memperlihatkan  Surat keterangan yang diketahui  bahwa isi Surat keterangan  tersebut bertentangan dengan  yang sebenarnya,  dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima)  tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 551

Dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 8 (delapan) tahun, setiap  orang  yang :

a.

membuat atau  meminta orang  lain  untuk mencantumkan  keterangan  palsu dalam  berita acara suatu keterangan  Kapal  tentang suatu keadaan  yang kebenarannya  harus  dinyatakan  dalam  akta,  dengan maksud untuk menggunakan  sendiri  atau  menyuruh orang  lain  menggunakan  akta tersebut  seolah-olah keterangan  dalam  berita acara sesuai  dengan yang sebenarnyajika  karena  penggunaan  akta tersebut  dapat menimbulkan  kerugian; atau

b.

menggunakan  akta sebagaimana  dimaksud  dalam huruf a  seolah-olah isinya  sesuai dengan yang sebenarnyajika  karena  penggunaan  akta tersebut  dapat menimbulkan  kerugian

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 552

Nakhoda yang  dengan maksud  menguntungkan  diri  sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan  palsu tentang  kecelakaan  Kapal  yang  dipimpinnya  atau Kapal  lain, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori IV

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan mencegah  pembuatan  laporan palsu untuk menguntungkan  diri sendiri atau orang  lain,  misalrrya seorang  Nakhoda Kapal  dengan  sensaja  menenggelamkan  Kapalnya, tetapi  dalam  laporannya dikatakan  bahwa  Kapalnya  telah  mendapat  kecelakaan dan tenggelam, karena  itu mereka  mendapat  kesempatan  untuk menerima  pembayaran uang asuransi  bagi Kapal  dan/atau muatannya.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 549 – 552 KUHP (halaman 190 – 191)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 498