BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan diatas Kapal – TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pasal 542

Setiap orang  yang menggunakan Kapal untuk  menahan atau melakukan Kekerasan  atau  Ancaman  Kekerasan  terhadap Kapal lain atau terhadap  orang atau Barang yang berada di atas Kapal  di laut lepas  atau di suatu  tempat  di luar yurisdiksi  negara manapun dengan  maksud  untuk menguasai orang atau  menguasai  atau memiliki  Kapal  atau Barang  secara  melawan hukum,  dipidana  karena pembajakan  di laut  dengan pidana  penjara  paling  lama 12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 543

(1)

Setiap orang  yang  di darat atau  di air sekitar pantai atau di  muara  sungai  melakukan  kekerasan atau ancaman  kekerasan terhadap orang  atau Barang  di tempat  tersebut  setelah  terlebih  dahulu  menyeberangi lautan,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan : Tindak  Pidana yang  diatur  dalam Pasal  542 sampai  dengan  Pasal  560 merupakan Tindak  Pidana internasional,  berarti  pelaku Tindak  Pidana tersebut dapat  dituntut  di negara  mErnapun  pelaku  ditemukan  asal negara  tersebut  menganut  asas  universalitas.  Dengan  demikian  tidak dipersoalkan  kewarganegaraan pelaku,  demikian juga locus delicti  dan nasionalitas  Kapal  tersebut,  karena  Tindak  Pidana  tersebut  dianggap mengganggu  ketertiban  dunia.  Dalam  hal ini Nakhoda  atau  pemimpin  Ikpal  itu  sendiri tidak  melakukan pembqiakan, tetapi hanya menyerahkan  Kapal  kepada  bajak laut,  untuk dipergunakan  membajak.  Meskipun merupakan  Tindak  Pidana yang berupa membantu,  namun dijadikan  Tindak Pidana  tersendiri  dengan pidana  yang sama dengan Tindak  Pidana  pembajakan itu sendiri. Apabila yang menyerahkan  bukan  Nakhoda atau pemimpin Kapal  akan dipidana  dengan  pidana  lebih rendah.

(2)

Setiap  orang  yang menggunakan  Kapal  melakukan kekerasan atau  ancaman  kekerasan terhadap  Kapal lain atau terhadap  orang  atau Barang di  perairan Indonesia  untuk menguasai  orang  atau  menguasai  atau memiliki Kapal  atau Barang  secara  melawan hukum, dipidana dengan pidana yang sama  dengan pidana sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1).

Penjelasan : Dalam  ketentuan  ini orang atau Barang  tidak  harus  berada  di atas kapal tapi  bisa juga berada di pantai

Pasal 544

Setiap  orang  yang melakukan  perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 542  dan  Pasal  543  yang mengakibatkan :

a.

Luka Berat dipidana  dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)  tahun;  atau

b.

matinya orang  dipidana  dengan  pidana  penjara  seumur hidup  atau  pidana penjara  paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 545

Setiap orang yang :

a.

bekerja  sebagai  Nakhoda  atau  melakukan profesi sebagai Nalhoda  pada  Kapal, padahal  diketahui  bahwa Kapal tersebut  digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 542  dan Pasal  543, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 12 (dua  belas)  tahun;  atau

b.

bekerja  sebagai  Anak  Buah  Kapal,  padahal  diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan  untuk  melakukan perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 542  dan Pasal  543, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 546

(1)

Setiap  orang  yang  menyerahkan  Kapal Indonesia  ke dalam kekuasaan orang yang melakukan  perbuatan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 542 dan Pasal  543, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Dalam  hal perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 547

Setiap Penumpang  Kapal Indonesia  yang merampas kekuasaan atas Kapal  tersebut,  dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 6 (enam)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 548

Nakhoda  Kapal  Indonesia  yang  mengambil  alih atau  menarik Kapal dari  pemiliknya atau  dari  Pengusaha  yang memiliki dan memakai  Kapal tersebut  untuk keuntungan diri sendiri, dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 8 (delapan) tahun

Penjelasan : Yang  dimaksud  dengan  “mengambil  alih atau menarik Kapal  dari pemiliknya” adalah mengambil  l{apal dari kekuasaan  pemiliknya  secara tidak  sah,  misalnya  dengan  melarikan  I(apal  tersebut  dan mempergunakannya  untuk kepentingan  diri sendiri.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 542 – 548 KUHP (halaman 188 – 190)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 16