BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara – TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Pasal 590

(1)

Setiap  orang  yang  dengan maksud  menguntungkan  diri sendiri  atau  orang lain secara  melawan  hukum atas kerugian  penanggung  asuransi  menimbulkan kebakaran  atau ledakan,  kecelakaan,  kehancuran, kerusakan, atau membuat  tidak dapat  dipakai  Pesawat Udara  yang dipertanggungkan  terhadap bahaya tersebut  atau yang muatannya  atau upah  yang akan diterima  untuk  pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan,  atau untuk kepentingan  muatan tersebut  telah diterima uang  tanggungan,  dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama  10 (sepuluh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  terjadi  pada  Pesawat Udara Dalam Penerbangan,  dipidana dengan pidana penjara paling lama  15 (lima belas)  tahun

(3)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang  Pesawat Udara yang  dipertanggungkan  terhadap  bahaya mendapat kecelakaan dipidana  dengan:

a.

pidana penjara  paling lama 12 (dua belas)  tahun, jika  mengakibatkan  Luka Berat; atau

b.

pidana  penjara  paling lama 15 (lima  belas)  tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 590 KUHP (halaman 203)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 16