BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan – TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Pasal 581

Setiap  orang yang secara  melawan  hukum  merusak, menghancurkan,  atau membuat  tidak dapat dipakai  Pesawat Udara yang sebagian  atau seluruhnya  milik  orang lain, dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama  9 (sembilan) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 582

Setiap  orang yang  secara  melawan  hukum  merusak  Pesawat Udara  Dalam  Dinas Penerbangan  atau mengakibatkan kerusakan  Pesawat  Udara sehingga tidak  dapat  terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 583

Setiap  orang  yang  mencelakakan,  merusak, menghancurkan,  atau membuat  tidak dapat dipakai  Pesawat Udara Dalam Penerbangan  dipidana  dengan :

a.

pidana  penjara paling  lama  12  (dua belas)  tahun, jika perbuatan tersebut  menimbulkan  bahaya  bagi nyawa orang  lain;  atau

b.

pidana  penjara paling lama  15 (lima belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 584

(1)

Setiap  orang  yang karena  kealpaannya  mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak,  hancur,  atau tidak  dapat dipakai,  dipidana dengan  pidana penjara  paling  lama 3 (tiga) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  menimbulkan  bahaya bagi  nyawa  orang  lain, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  5 (lima) tahun

(3)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 585

Setiap  orang  yang  di dalam  Pesawat  Udara  nielakukan perbuatan  yang  membahayakan  keselamatan Pesawat  Udara Dalam Penerbangan,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 5 (lima)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 586

Setiap Orang yang  secara  melawan  hukum  melakukan Kekerasan  terhadap orang di dalam  Pesawat  Udara  Dalam Penerbangan  yang  membahayakan  keselamatan penerbangan  tersebut,  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 587

Setiap  orang yang  secara  melawan hukum  menempatkan atau menyebabkan  ditempatkannya  dengan cara apa pun alat atau bahan  di dalam  Pesawat  Udara  Dalam Dinas Penerbangan  yang  dapat menghancurkan atau mengakibatkan  kerusakan  Pesawat  Udara tersebut sehingga tidak  dapat  terbang  atau membahayakan keselamatan penerbangan,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 588

(1)

Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 586 dan Pasal 587 :

a.

dilakukan  oleh 2 (dua)  orang atau lebih secara bersama – sama  dan bersekutu;

b.

sebagai  kelanjutan  permufakatan  jahat; atau

c.

mengakibatkan  Luka Berat,

pidananya  dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)

(2)

Jika Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  matinya  orang atau Pesawat Udara tersebut  hancur, dipidana  dengan  pidana  mati, pidana  penjara  seumur hidup,  atau pidana penjara paling  lama 20 (dua  puluh)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 589

(1)

Setiap  orang  yang  memberikan  keterangan yang diketahuinya  palsu  dan  perbuatan  tersebut membahayakan  keselamatan Pesawat  Udara dalam Penerbangan,  dipidana dengan pidana  penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)

Setiap  orang  yang  melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang mengakibatkan  Luka  Berat, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun.

(3)

Setiap  orang  yang  melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan :
Ketentuan  yang diatur dalam  Pasal ini  adalah  tindakan  berupa pemberitahuan palsu, misalnya  melalui  telepon  atau alat komunikasi lainnya  tentang adanya bom  dalam  Pesawat  Udara.  Dengan  pemberitahuan palsu tersebut,  yang  dikenal  dengan istilah  bomb  hoax,  sudah  dapat menimbulkan  kepanikan bagi awak serta Penumpang  yang  dapat menyebabkan bahaya  bagi Pesawat  Udara.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 581 – 589 KUHP (halaman 200 – 203)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 12