BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pembajakan Pesawat Udara – TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Pasal 579

Penjelasan :
Tindak  Pidana dalam ketentuan ini juga merupakan  pembajakan  udara sebagaimana  diatur  dalam  Konvensi  The  Hague l970 tentang  ” The Suppressian  of Unlawful  Seizure of Aircraft “ (Pemberantasan  Penguasaan Pesawat  Udara  Secara  Melawan  Hukum),  yang  diadakan di Den  Haag- Belanda  tahun  1970.
Indonesia  telah meratifikasi  konvensi tersebut  dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun  1976  tentang  Pengesahan Konvensi  Tokyo  1963,  Konvensi The  Hague  1970, dan Konvensi  Montreal 1971, sehingga  sebagai negara peserta  harus  memenuhi  kewajiban  yang diatur dalam  Pasal 2 Konvensi, yaitu bahwa setiap  negara peserta konvensi  wajib memidana  perbuatan pembajakan  udara  dengan  pidana  yang berat. Tindak  Pidana tersebut merupakan Tindak Pidana intemasional yang  berarti  bahwa setiap negara (peserta  konvensi) mempunyai  yurisdiksi  terhadap  setiap pembajak  udara, dengan tidak memandang  nasionalitas  pelaku  maupun Pesawat  Udara serta tempat  (negara)  terjadinya pembajakan.  Ini berarti bahwa apabila  pelaku pembajakan  udara tersebut  ditemukan  di  Indonesia  maka  Indonesia berwenang menuntutnya.  Oleh  karena itu, Indonesia  juga wajib membuat ketentuan  pidana untuk  Tindak Pidana  ini.

(1)

Dipidana  karena melakukan  pembajakan  di  udara dengan pidana  penjara paling lama  12 (dua belas) tahun, Setiap  orang  yang :

a.

merampas  atau  mempertahankan  perampasan; atau

b.

secara melawan  hukum  menguasai  atau mengendalikan

Pesawat  Udara Dalam Penerbangan.

Penjelasan :
Tindak Pidana  dalam ketentuan  ini lazim dikenal  dengan pembajakan udara. Dalam ketentuan  ini  perbuatan  merampas  atau mempertahankan perampasan  tersebut  dilakukan  dengan jalan melawan  hukum,  misalnya menipu atau  menyuap,  sehingga  pilot dengan sukarela  menyerahkan  kemudi  Pesawat  Udara yang  sedang dalam Penerbangan.

(2)

Setiap  orang  yang melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dengan kekerasan, ancaman  kekerasan, atau ancaman  dalam bentuk  lainnya,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Berbeda dengan  pembajakan udara yang diatur pada ayat  (1), perbuatan merampas atau mempertahankan  perampasan pada ayat ini dilakukan dengan  kekerasan  atau ancaman  kekerasan  dalam  bentuk  apa pun, sehingga  pilot berada dalam  keadaan daya paksa dan tak bisa berbuat lain kecuali  menyerahkan  kemudi Pesawat  Udara.

Pasal 580

(1)

Dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 15 (lima belas)  tahun, jika Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  579 :

a.

dilakukan oleh 2 (dua)  orang atau lebih secara bersekutu  dan bersama – sama;

b.

sebagai  kelanjutan  permufakatan  jahat;

c.

dilakukan  dengan  perencanaan;

d.

mengakibatkan  Luka Berat;

e.

mengakibatkan  kerusakan  pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan  penerbangan; atau

f.

dilakukan  dengan  maksud  untuk  merampas kemerdekaan  atau  meneruskan  merampas kemerdekaan  seseorang.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang atau hancurnya Pesawat Udara  tersebut, dipidana  dengan  penjara seumur  hidup  atau pidana  penjara  paling  lama 20  (dua  puluh)  tahun.

Penjelasan :
Ketentuan  ini merupakan  Tindak Pidana yang wqjib dilarang  oleh negara peserta  Konvensi Montreal  1971 tentang  ” The Suppression of Unlawful Acts Against  the  Safety  of Civil Aviation “  (Pemberantasan  Tindakan-tindakan Melawan  Hukum  yang  Mengancam Keamanan  Penerbangan  Sipil) yang diadakan di Montreal-Kanada pada tahun 1971, sebagai pelengkap  Konvensi Den Haag tahun  1970.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 579 – 580 KUHP (halaman 199 – 200)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 19