BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara – TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Pasal 575

(1)

Setiap orang yang  secara  melawan hukum  merusak, menghancurkan,  atau membuat  tidak dapat  dipakai bangunan  untuk pengamanan  lalu lintas  udara atau menggagalkan usaha  untuk  pengamanan  bangunan tersebut,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) menimbulkan bahaya  bagi keamanan lalu  lintas udara,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 9 (sembilan)  tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan : Yang dimaksud  dengan  ” bangunan untuk pengamanan  lalu lintas  udara ” adalah  fasilitas  atau  instalasi  penerbangan yang digunakan  untuk keamanan  dan  pengaturan lalu lintas  udara, seperti  terminal, bangunan, menara, dan landasan.  Tindak  Pidana penerbangan  dalam  Bab ini hanya  dapat menjadi  Tindak Pidana  terorisme jika terdapat  tujuan untuk  melakukan Tindak Pidana terorisme  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan penrndang – undangan mengenai  terorisme.

Pasal 576

(1)

Setiap  orang  yang karena  kealpaannya mengakibatkan rusak,  hancur, atau tidak  dapat  dipakai  bangunan untuk pengamanan lalu lintas  udara atau  gagalnya usaha  untuk  pengamanan  bangunan  tersebut,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun.

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  bahaya bagi keamanan  lalu lintas udara, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama  5 (lima)  tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 577

(1)

Setiap  orang yang  secara  melawan hukum merusak, menghancurkan,  mengambil,  atau memindahkan  tanda atau  alat  untuk  pengamanan  penerbangan, menggagalkan  bekerjanya  tanda atau alat  tersebut,  atau memasang  tanda atau alat  yang  keliru,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 7 (tujuh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) menimbulkan  bahaya bagi keamanan  penerbangan, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun

(3)

Jika Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  kecelakaan  Pesawat  Udara, dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun

(4)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun

Penjelasan : Yang  dimaksud dengan  ” tanda  atau alat  untuk  pengamanan penerbangan ” adalah  fasilitas penerbangan yang  digunakan  oleh  atau  bagi pesawat agar dapat mendarat  atau tinggal landas secara aman,  seperti  tanda  atau alat landasan  termasuk  garis di tengah landasan,  tanda  penunjuk atau koordinat landasan,  tanda  ujung landasan  dan  tanda  adanya  rintangan  landasan termasuk lampu  tanda  pemancar radio, lampu  tanda gedung  lalu lintas udara,  dan lampu tanda  gedung  stasiun  udara,  dan lain sebagainya. Pengertian ” memasang  tanda atau alat yang keliru ” dapat juga berarti  secara sengaja  dan melawan hukum memasang  secara  keliru  alat atau  tanda yang benar. Yang  dimaksud dengan ” Pesawat Udara ”  adalah pesawat udara yang  berada di darat,  yaitu  tidak dalam  Penerbangan  atau masih dalam  persiapan  oleh awak darat  atau  oleh awak  pesawat untuk penerbangan  tertentu.

Pasal 578

(1)

Setiap  orang  yang karena  kealpaannya  mengakibatkan tanda atau alat  untuk  pengamanan  penerbangan  rusak, hancur, terambil  atau pindah,  atau mengakibatkan tidak  dapat bekerja  atau  mengakibatkan terpasangnya tanda  atau  alat  untuk  pengamanan  penerbangan yang keliru, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 2 (dua) tahun.

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) yang  mengakibatkan  bahaya  bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  5 (lima) tahun

(3)

Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan  Pesawat Udara, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  6 (enam) tahun

(4)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 575 – 577 KUHP (halaman 197 – 199)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 15