BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan – TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN DAN PENCETAKAN
Pasal 594

Setiap  orang yang  menerbitkan  tulisan atau  gambar  yang menurut sifatnya  dapat  dipidana,  dipidana dengan  pidana penjara paling  lama  1 (satu) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  kategori II, jika :

a.

orang yang meminta  menerbitkan  tulisan  atau gambar tidak  diketahui  atau pada  teguran pertama setelah dimulai  penuntutan  tidak  diberitahukan;  atau

b.

penerbit mengetahui  atau patut menduga bahwa  orang yang  meminta  menerbitkan pada  saat penerbitan,  tidak dapat dituntut atau menetap  di luar negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 595

Setiap  orang  yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya  dapat  dipidana, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 1 (satu)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori  II, jika :

a.

orang yang meminta  mencetak  tulisan  atau  gambar tidak  diketahui  atau pada  teguran pertama setelah dimulai  penuntutan  tidak  diberitahukan;  atau

b.

pencetak  mengetahui  atau  patut  menduga  bahwa  orang yang  meminta  mencetak  pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap  di luar negeri.

Penjelasan :
Ketentuan  ini ditujukan kepada  pencetak

Pasal 596

Jika sifat tulisan  atau gambar  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  594  dan Pasal  595  merupakan  Tindak  Pidana  yang hanya dapat dituntut  atas pengaduan,  penerbit  atau pencetak  hanya dapat  dituntut atas pengaduan  dari orang yang terkena Tindak Pidana  tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 594 – 596 KUHP (halaman 204 – 205)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 23