BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Penadahan – TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN DAN PENCETAKAN
Pasal 591

Dipidana  karena  penadahan  dengan  pidana  penjara  paling lama 4 (empat) tahun atau pidana  denda paling banyak kategori V, setiap  orang  yang :

a.

membeli, menawarkan,  menyewa,  menukarkan, menerima jaminan atau gadai,  menerima hadiah atau untuk  menarik  keuntungan, menjual,  menyewakan, menukarkan,  menggadaikan,  mengangkut,  menyimpan atau menyembunyikan  suatu  benda  yang  diketahui atau patut diduga  bahwa benda  tersebut  diperoleh  dari tindak pidana;  atau

b.

menarik  keuntungan dari  hasil suatu  benda,  yang diketahui  atau patut  diduga bahwa benda  tersebut diperoleh  dari tindak  pidana.

Penjelasan : Benda  dalam  ketentuan ini adalah  benda  yang berasal  dari Tindak Pidana, misalnya  berasal dari  pencurian,  penggelapan,  atau  penipuan.  Tindak Pidana yang diatur dalam  ketentuan  ini disebut dengan Tindak Pidana proparte dolus proparte culpa.

Pasal 592

(1)

Setiap orang yang  menjadikan kebiasaan  untuk membeli, menukar,  menerima jaminan atau  gadai, menyimpan,  atau  menyembunyikan  benda  yang diperoleh dari Tindak Pidana,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  6 (enam) tahun atau pidana  denda paling  banyak  kategori V.

(2)

Jika  pelaku  Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai  mata pencaharian,  dapat dijatuhi  pidana  tambahan  berupa pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 86 huruf  a, huruf  b, huruf  c, dan / atau  huruf g.

Penjelasan : Orang  yang  secara berulang-ulang  melakukan Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 591 tidak perlu  dibuktikan bahwa pelaku  Tindak Pidana  melakukan  Tindak  Pidana  ini  untuk mengejar  keuntungan. Dikategorikan ” menjadikan  kebiasaan ” karena  perbuatan  tersebut dilakukan  secara  berulang-ulang  meskipun jangka waktunya agak lama.

Pasal 593

Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  591 yang  nilai  barangnya  tidak  lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana  karena penadahan ringan, dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 591 – 593 KUHP (halaman 203 – 204)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 27