BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat
Pasal 597

(1)

Setiap  orang yang  melakukan perbuatan  yang  menurut hukum  yang hidup  dalam  masyarakat  dinyatakan sebagai perbuatan yang  dilarang, diancam  dengan pidana

(2)

Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) berupa pemenuhan  kewajiban  adat sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  66 ayat (1) huruf f.

Penjelasan : Yang  dimaksud  dengan “perbuatan yang menurut  hukum  yang hidup dalam masyarakat  dinyatakan sebagai  perbuatan  yang dilarang”  mengacu pada ketentuan  Pasal  2 ayat (1).

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 597 KUHP (halaman 205)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 16