BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Narkotika – TINDAK PIDANA KHUSUS
Pasal 609

(1)

Setiap  orang  yang tanpa hak  memiliki,  menyimpan, menguasai, atau  menyediakan :

a.

Narkotika Golongan  I  bukan  tanaman, dipidana dengan pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat) tahun  dan paling lama 12  (dua belas)  tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit kategori IV dan paling banyak  kategori VI;

b.

Narkotika  Golongan II,  dipidana  dengan  pidana penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan  paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan pidana  denda  paling sedikit kategori  IV dan paling  banyak  kategori VI; dan

c.

Narkotika Golongan  III, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 2 (dua)  tahun dan paling lama 7 (tqjuh)  tahun  dan pidana  denda paling  sedikit kategori  IV dan paling  banyak  kategori VI.

(2)

Dalam  hal  perbuatan sebagaimana  dirnaksud pada ayat (1) dilakukan  terhadap :

a.

Narkotika  Golongan  I bukan tanaman yang  beratnya melebihi  5  (lima) gram  dipidana  dengan  pidana penjara  seumur  hidup atau  pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun  dan paling lama  20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda  paling sedikit kategori V dan paling  banyak  kategori VI;

b.

Narkotika  Golongan  II  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun  dan pidana  denda paling  sedikit kategori V dan paling  banyak  kategori VI; dan

c.

Narkotika Golongan  III  yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)  tahun  dan paling lama  10 (sepuluh) tahun  dan  pidana  denda paling sedikit  kategori  V dan paling  banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 610

(1)

Setiap orang yang  tanpa  hak  memproduksi, mengimpor,  mengekspor,  atau menyalurkan :

a.

Narkotika Golongan  I  dipidana  dengan  pidana penjara paling singkat 5 (lima)  tahun dan  paling lama  15 (lima belas)  tahun  dan pidana  denda  paling sedikit kategori  IV dan paling  banyak  kategori V;

b.

Narkotika  Golongan  II  dipidana dengan pidana penjara  paling  singkat  4 (empat)  tahun dan paling lama  12 (dua  belas)  tahun dan pidana  denda paling sedikit  kategori  IV dan  paling banyak kategori  V ; dan

c.

Narkotika  Golongan  III  dipidana  dengan  pidana penjara paling singkat  3 (tiga) tahun  dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana  denda  paling sedikit kategori  IV dan paling  banyak  kategori V.

(2)

Dalam  hal perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan  terhadap :

a.

Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya  melebihi  1 (satu)  kilogram atau melebihi 5 (lima) batang  pohon,  atau Narkotika Golongan  I bukan tanaman  yang beratnya  melebihi  5 (lima) gram  dipidana  dengan pidana  mati, pidana penjara seumur  hidup,  atau pidana  penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling  lama  20 (dua  puluh) tahun dan  pidana denda  paling  sedikit  kategori  V dan paling  banyak  kategori VI;

b.

Narkotika  Golongan  II  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  dipidana  dengan pidana  mati, pidana penjara  seumur  hidup,  atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun  dan  paling lama  20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda  paling sedikit kategori V dan paling  banyak  kategori VI;  dan

c.

Narkotika Golongan  III  yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)  tahun dan  paling lama 15 (lima belas)  tahun  dan pidana  denda paling  sedikit kategori V dan paling  banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 611

Ketentuan mengenai  penggolongan  dan jumlah narkotika mengacu  pada Undang-Undang yang  mengatur  mengenai Narkotika

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 609 – 611 KUHP (halaman 211 – 214)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 23