BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Pencucian Uang – TINDAK PIDANA KHUSUS
Pasal 607

(1)

Setiap  orang  yang :

a.

menempatkan,  mentransfer,  mengalihkan, membelanjakan,  membayarkan,  menghibahkan, menitipkan,  membawa ke luar  negeri, mengubah bentuk,  menukarkan  dengan  mata  uang atau surat berharga  atau  perbuatan  lain atas  harta  kekayaan yang diketahuinya  atau patut diduganya merupakan hasil  tindak  pidana  dengan  tujuan menyembunyikan  atau  menyamarkan  asal usul harta kekayaan,  dipidana dengan pidana  penjara paling  lama 15 (lima belas)  tahun  dan pidana  denda paling  banyak  kategori VII;

b.

menyembunyikan atau  menyamarkan  asal  usul, sumber, lokasi, peruntukan,  pengalihan  hak – hak, atau kepemilikan  yang sebenarnya  atas harta kekayaan  yang diketahuinya  atau  patut diduganya merupakan  hasil  tindak  pidana, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  15  (lima  belas)  tahun dan pidana  denda  paling  banyak  kategori VI;

c.

menerima atau  menguasai  penempatan, pentransferan,  pembayaran,  hibah, sumbangan, penitipan,  penukaran, atau  menggunakan  Harta Kekayaan  yang  diketahuinya  atau patut diduganya merupakan  hasil  tindak  pidana, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 5  (lima) tahun dan pidana  denda  paling  banyak  kategori VI.

(2)

Hasil  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) adalah  harta  kekayaan yang  diperoleh dari tindak pidana :

a.

korupsi;

b.

penyuapan;

c.

narkotika;

d.

psikotropika;

e.

penyelundupan  tenaga  kerja;

f.

penyelundupan  migran;

g.

di bidang perbankan;

h.

di bidang pasar modal;

i.

di bidang perasuransian;

j.

kepabeanan;

k.

cukai;

l.

perdagangan  orang;

m.

perdagangan  senjata  gelap;

n.

terorisme;

o.

penculikan;

p.

pencurian;

q.

penggelapan;

r.

penipuan;

s.

pemalsuan  uang;

t.

perjudian;

u.

prostitusi;

v.

di bidang perpajakan;

w.

di bidang kehutanan;

x.

di bidang lingkungan  hidup;

y.

di bidang kelautan dan perikanan; atau

z.

Tindak pidana  lain yang  diancam dengan  pidana penjara  4 (empat) tahun  atau  lebih.

(3)

Tindak pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) merupakan tindak pidana  pencucian  uang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 608

Ketentuan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 607 ayat (1) huruf  c tidak  berlaku  bagi pihak pelapor  yang  melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana  diatur dalam Undang- Undang  tentang Pencegahan  dan Pemberantasan  Tindak Pidana  Pencucian  Uang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 607 – 608 KUHP (halaman 210 – 211)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 109