BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Korupsi – TINDAK PIDANA KHUSUS
Pasal 603

Setiap orang yang  secara melawan  hukum  melakukan perbuatan  memperkaya  diri  sendiri,  orang  lain, atau Korporasi  yang  menrgikan keuangan  negara atau perekonomian  negara, dipidana  dengan pidana  penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling  singkat  2 (dua) tahun  dan  paling lama 20 (dua  puluh) tahun  dan pidana denda  paling  sedikit  kategori  II  dan paling  banyak kategori VI.

Penjelasan : Yang  dimaksud  dengan  “merugikan keuangan  negara”  adalah  berdasarkan hasil  pemeriksaan lembaga  negara audit keuangan.

Pasal 604

Setiap orang yang  dengan  tujuan menguntungkan  diri sendiri,  orang  lain,  atau korporasi menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan,  atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau  kedudukan  yang  merugikan  keuangan negara atau  perekonomian  negara, dipidana  dengan pidana penjara  seumur hidup atau  pidana penjara  paling singkat 2 (dua) tahun  dan  paling lama  20 (dua  puluh)  tahun  dan pidana denda paling  sedikit  kategori  II dan  paling banyak kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 605

(1)

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat  1 (satu) tahun  dan  paling  lama 5 (lima) tahun  dan pidana  denda paling sedikit kategori  III dan paling  banyak  kategori  V, setiap  orang  yang :

a.

memberi atau menjanjikan  sesuatu kepada  pegawai negeri atau  penyelenggara negara  dengan  maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara  negara tersebut berbuat  atau tidak berbuat  sesuatu  dalam jabatannya,  yang  bertentangan  dengan kewajibannya;  atau

b.

memberi sesuatu kepada pegawai  negeri  atau penyelenggara negara karena  atau  berhubungan dengan sesuatu  yang  bertentangan  dengan kewajiban, yang dilakukan  atau  tidak  dilakukan dalam jabatannya.

(2)

Pegawai negeri  atau  penyelenggara  negara  yang menerima  pemberian atau janji sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan  pidana  penjara  paling singkat 1 (satu)  tahun dan paling lama  6 (enam) tahun dan pidana  denda paling sedikit  kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 606

(1)

Setiap  orang  yang memberikan  hadiah  atau janji kepada  pegawai  negeri  atau penyelenggara  negara dengan  mengingat kekuasaan  atau wewenang yang melekat  pada  jabatan atau kedudukannya,  atau oleh pemberi hadiah  atau janji dianggap  melekat  pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun dan pidana denda  paling  banyak  kategori  IV

(2)

Pegawai negeri  atau  penyelenggara  negara  yang menerima hadiah  atau janji sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan  pidana penjara  paling lama  4 (empat) tahun dan pidana  denda paling banyak kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 603 – 606 KUHP (halaman 208 – 210)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 31