BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Terorisme – TINDAK PIDANA KHUSUS
Pasal 600

Setiap Orang  yang  menggunakan  Kekerasan atau Ancaman Kekerasan  yang  menimbulkan suasana  teror  atau rasa  takut terhadap  orErng  secara  meluas, menimbulkan  Korban yang bersifat  massal dengan  cara  merampas  kemerdekaan  atau hilangnya  nyawa dan harta benda orang  lain,  atau mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap  objek vital  yang strategis,  lingkungan  hidup, fasilitas  publik,  atau fasilitas  internasional, dipidana dengan pidana  penjara paling  singkat  5 (lima) tahun  dan paling lama 20 (dua  puluh) tahun, pidana  penjara  seumur  hidup,  atau pidana  mati.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 601

Setiap Orang yang  menggunakan  Kekerasan atau Ancaman Kekerasan  bermaksud  untuk menimbulkan  suasana  teror atau  rasa  takut  terhadap orang  secara  meluas  atau menimbulkan  Korban  yang  bersifat massal  dengan cara merampas  kemerdekaan  atau  hilangnya  nyawa atau  harta benda  orang lain,  atau untuk menimbulkan  kerusakan  atau kehancuran  terhadap objek vital yang strategis,  lingkungan hidup, fasilitas  publik,  atau fasilitas  internasional,  dipidana dengan  pidana  penjara paling  singkat  3 (tiga) tahun dan paling  lama 20 (dua puluh)  tahun atau  pidana  penjara seumur  hidup.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 602

Setiap  Orang  yang  menyediakan,  mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan  dana,  baik langsung maupun tidak  langsung,  dengan  maksud  digunakan seluruhnya  atau  sebagian  untuk  melakukan  Tindak  Pidana terorisme,  organisasi  teroris, atau teroris, dipidana karena Tindak  Pidana pendanaan  terorisme  dengan pidana penjara paling  lama  15 (lima belas)  tahun  dan pidana denda  paling banyak  kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 600 – 602 KUHP (halaman 207 – 208)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 22