BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia – TINDAK PIDANA KHUSUS
Pasal 598

Dipidana  karena  genosida,  Setiap Orang  yang  dengan maksud  menghancurkan  atau  memusnahkan  seluruh atau sebagian  kelompok  bangsa,  ras,  etnis,  agama,  atau kepercayaan  dengan  cara :

a.

membunuh  anggota  kelompok;

b.

mengakibatkan  penderitaan  fisik atau mental berat terhadap  anggota  kelompok;

c.

menciptakan  kondisi  kehidupan  kelompok  yang diperhitungkan  akan mengakibatkan  kemusnahan secara fisik, baik  seluruh maupun  sebagian;

d.

memaksakan tindakan  yang bertujuan  mencegah kelahiran dalam kelompok;  atau

e.

memindahkan secara paksa  Anak  dari kelompok  ke kelompok  lain,

dengan pidana  mati, pidana  penjara seumur  hidup,  atau pidana penjara paling  singkat  5 (lima) tahun  dan  paling  lama 20  (dua  puluh)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 599

Dipidana  karena Tindak Pidana  terhadap  kemanusiaan, Setiap  Orang  yang melakukan salah satu  perbuatan sebagai bagian  dari serangan yang meluas  atau sistematis yang diketahuinya  bahwa serangan  tersebut  ditujukan  terhadap penduduk  sipil,  berupa :

a.

pembunuhan,  pemusnahan,  pengusiran  atau pemindahan penduduk  secara  paksa,  perampasan kemerdekaan  atau perampasan  kebebasan  fisik lain yang melanggar  aturan  dasar  hukum  internasional, atau kejahatan  apartheid,  dengan pidana mati,  pidana penjara  seumur  hidup, atau pidana  penjara  paling singkat  5 (lima) tahun  dan paling lama 20  (dua puluh) tahun;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

perbudakan, penyiksaan,  atau  perbuatan tidak manusiawi  lainnya yang sama sifatnya  yang ditujukan untuk menimbulkan  penderitaan  yang  berat atau luka yang  serius pada tubuh atau kesehatan  fisik dan mental, dengan pidana paling singkat  5 (lima) tahun dan paling  lama 15 (lima belas)  tahun;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

persekusi  terhadap  kelompok  atau  perkumpulan  atas dasar  politik,  ras, kebangsaan,  etnis,  budaya,  agama, kepercayaan, jenis kelamin,  atau  persekusi  dengan alasan  diskriminatif  lain yang  telah  diakui  secara universal  sebagai  hal  yang  dilarang  menurut  hukum internasional,  dengan  pidana penjara  paling singkat 5 (lima)  tahun dan paling  lama  15 (lima belas) tahun; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

perkosaan, perbudakan  seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan  kehamilan,  pemandulan  atau sterilisasi secara paksa,  atau  bentuk-bentuk  Kekerasan seksual  lain  yang  setara,  atau  penghila.ngan  orang secara paksa, dengan  pidana  penjara  paling singkat 5 (lima)  tahun  dan paling  lama 20  (dua  puluh)  tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual  lain yang setara”  adalah perbuatan  untuk melakukan  pemaksaan  seksual  yang serius  sebagai bentuk  Tindak Pidana  terhadap  kemanusiaan.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 598 – 599 KUHP (halaman 205 – 207)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 22